JAKARTA, iNews.id - Satu orang pelaku perjalanan luar negeri yang lolos dari kewajiban karantina di Wisma Atlet, Jakarta. Orang tersebut lolos dengan memanfaatkan dispensasi.
"Kemarin ada satu orang yang lolos karena pergi dengan keluarganya, dan ini kita harapkan tak terjadi lagi," kata Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (27/12/2021).
Luhut mengimbau tak ada permintaan dispensasi untuk karantina yang dikabulkan jika tak ada hal mendesak. Misalnya terkait urusan kesehatan.
"Jadi kita harapkan tak ada permintaan dispensasi yang tidak betul-betul ada alasan kuat. Dispensasi bisa diberikan dengan alasan kuat misalnya dokter, kesehatan ada hal yang urgent lain, tapi itu ada prosedur yang harus diikuti," ucapnya.
Sebagai informasi, kasus terkonfirmasi positif varian Omicron di Indonesia kini bertambah menjadi 46. Hampir sebagian besar pasien adalah pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan sisanya petugas di Wisma Atlet.
Luhut mengatakan pemerintah belum bisa memastikan apakah Omicron merebak ke luar Wisma Atlet yang tengah di-lockdown.
"Jadi kita lihat semuanya, begitu kita taruh semua di-lockdown di Wisma Atlet, kelihatan tak berkembang. Tapi kita masih tidak tahu apakah dari daerah lain ada yang masuk yang lolos dari sini," ucap Luhut.
Kronologi Pasien Positif Omicron Lolos Karantina
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap kronologi pasien positif Covid-19 varian Omicron lolos karantina dari Wisma Atlet.
Budi menerangkan, mulanya ada seorang warga negara Indonesia (WNI) berjenis kelamin perempuan tiba ke Tanah Air dari Inggris.
"Pada saat dia dites pertama positif. Dia minta tes pembanding memang boleh, dites hasilnya negatif," ujar Budi usai mengikuti rapat koordinasi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Berdasarkan hasil tes negatif itu, perempuan tersebut meminta diskresi agar melakukan karantina mandiri di rumah. Pengajuan diskresi tersebut ke Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.
"Kemudian diberikan ke Dinas Kesehatan DKI diminta boleh tapi harus isolasi di rumah dan kebetulan rumahnya bisa untuk isolasi," kata Budi.
Setelah lima hari kemudian, ternyata hasil positif Covid perempuan tersebut adalah varian Omicron. Akhirnya pemerintah pun mengejar kembali orang tersebut.
"Lima hari kemudian kita lihat hasil positifnya Omicron. Jadi ini kita kejar lagi yang bersangkutan kita tes lagi," tuturnya.
Pemerintah kembali melakukan tes terhadap perempuan tersebut dan anggota keluarganya. Kini mereka sudah dinyatakan negatif Covid-19.
"Alhamdilillah sudah negatif. Tapi ini pelajaran buat kami aturannya kami akan rubah, kalau tes satu positif, tes dua negatif, harus ada tes ketiga," ucap Budi.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait