YOGYAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.363 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah DIY akan menerima remisi umum kemerdekaan tahun 2023. Dari jumlah tersebut 1.325 menerima potongan pengurangan masa tahanan dan 38 menerima remisi umum II atau langsung bebas.
Surat Keputusan remisi ini diserahkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto, Senin (14/8/2023). Nantinya SK ini akan diserahkan kepada warga binaan di masing-masing lapas/rutan/LPKA pada 17 Agustus.
Remisi ini akan diberikan di 9 lapas/rutan/LPKA yang ada di DIY. Di Lapas Kelas IIA Yogyakarta ada 434 narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta 411 narapidana dan Lapas Kelas IIB Sleman 149 narapidana.
Sedangkan di Lapas Kelas IIB Wonosari 133 narapidana, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta 122 narapidana dan LPKA Kelas II Yogyakarta 6 narapidana dan 7 Anak. Sementara di rutan Kelas IIA Yogyakarta ada 26 narapidana, Rutan Kelas IIB Bantul 43 narapidana dan di Rutan Kelas IIB Wates 33 narapidana.
Selaian narapidana kasus umum, ada 277 narapidana tindak pidana khusus, di antaranya 252 narapidana kasus narkotika, 2 pencucian uang, 19 korupsi, 2 terorisme, 1 human trafficking dan 1 pembalakan liar.
“Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana atau remisi bagi warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang ditentukan," kata Sultan, Senin (14/8/2023).
Pemberian remisi ini akan mempercepat proses kembalinya narapidana ke kehidupan bermasyarakat. Percepatan ini dinilainya bisa memperbaiki kualitas hubungan narapidana dengan keluarganya.
"Seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarganya. Narapidana juga mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga," kata Sultan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait