Bupati Kulonprogo menyerahkan remisi kepada narapidana di Rutan Kelas IIB Wates. (Foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id – Sebanyak 14 orang narapidana yang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Wates, Kulonprogo mendapatkan remisi. Dua orang di antaranya sudah dibebaskan lewat program asimilasi.

“Dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75, ada 14 narapidana yang mendapatkan remisi umum I sedangkan yang remisi umum II tidak ada,” kata Kepala Rutan Kelas II B Wates, Deni Fajariyanto, Senin (17/8/2020).

Para narapidana ini mendapatkan remisi dengan jumlah yang bervariasi. Rinciannya, yang mendapatkan remisi satu bulan ada 10 orang, remisi dua bulan ada tiga orang dan remisi tiga bulan ada satu orang.

Secara simbolis pemberian remisi ini diserahkan oleh Bupati Kulonprogo Sutedjo dalam rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 di Rutan Wates kepada dua orang narapidana.

“Remisi ini adalah hak dari setiap pelanggar hukum untuk mendapatkan pengurangan masa pidana,” kata Sutedjo.

Pemberian remisi merupakan upaya untuk mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat. Mereka diharapkan bisa melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab masing-masing.

“Semoga mereka sadar dan bisa bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat,” kata Sutedjo.

Pemberian remisi dilakukan dengan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengurangan Menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara jumlah warga binaan di Rutan kelas IIB Wates ada 73 orang yang terdiri atas tahanan 41 orang dan narapidana 32 orang.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network