BANTUL, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengevaluasi daftar penerima bantuan sosial dalam masa pandemi Covid-19. Ada sekitar 1.500 nama yang akan direvisi karena salah administrasi hingga salah sasaran karena tidak sesuai kriteria.
“Ada sekitar 1.500 penerima yang akan kita evaluasi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis di sela-sela penyerahan bantuan langsung tunai di Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Bantul, Senin (8/6/2020).
Pemerintah Kabupaten Bantul akan mencairkan bantuan kepada 9.352 orang penerima BLT yang bersumber dari APBD kabupaten. Pada tahap pertama ini akan dicairkan kepada 7.352 kepala keluarga, dan 1.500 untuk tahap kedua. Pencairan tahap kedua ini akan dilakukan setelah ada evaluasi.
Beberapa permasalahan yang muncul dari pencermatan di tingkat desa, di antaranya kesalahan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kepala keluarga (KK) yang tidak sama. Calon penerima juga belum menerima bantuan sosial bersumber anggaran lainnya.
“Harapan kita BLT dari APBD ini bisa menjadi sapu jagat bagi warga yang belum menerima bantuan,” katanya.
Kepala keluarga yang berhak menerima BLT ini, merupakan kepala keluarga yang masuk kriteria miskin dan belum menerima BPNT baik yang reguler maupun perluasan juga dari dana desa. Para penerima tersebut merupakan usulan dari pihak desa dan hasil dari musyawarah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa.
“Kalau sudah menerima tidak bisa menerima yang lain atau dobel,” katanya.
Sementara itu Bupati Bantul Suharsono menambahkan bantuan ini diberikan untuk warga terdampak Covid-19. Selama masa pandemi banyak orang yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Sehingga bantuan ini diberikan untuk meringankan beban warga yang benar-benar terdampak.
“Mudah-mudahan bantuan ini bisa meringankan beban masyarakat,’ kata bupati.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait