Polres Kebumen mengamankan residivis narkoba yang baru dua bulan bebas dari penjara. (foto: istimewa)

KEBUMEN, iNews.id - Satresnarkoba Polres Kebumen kembali menangkap GD (40) warga Desa Menganti, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba, setelah sempat dua bulan bebas dari penjara. 

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya beberapa hari yang lalu. Penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari warga terkait peredaran narkoba di wilayah Sruweng.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah didalami ternyata melibatkan GD yang sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus narkoba. 

“Baru bulan Desember 2022 pelaku ini bebas dari penjara dalam kasus narkoba juga,”katanya, Senin (20/3/2023).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa alat hisab sabu-sabu, sedotan plastik yang ujungnya runcing, korek api gas, serta handphone android. 

“Sebelumnya ternyata juga pernah dipidana di Wonosobo dalam kasus yang sama,” kata Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali.

Pelaku merupakan sopir ekspedisi. Atas perbuatannya dia akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar. 


Editor : Kuntadi Kuntadi



Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network