SLEMAN, iNews.id – Dua kalurahan di Kabupaten Sleman ditetapkan sebagai model percontohan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Penetapan ini dilakukan bersamaan dengan peluncuran program DRPAA tingkat DIY oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DRPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
“Ada dua kalurahan yang ditetapkan yakni Kalurahan Pandowoharjo, Kapanewon Sleman, dan Kelurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, sebagai model percontohan DRPPA,” kata Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa di Sleman, Jumat (19/11/2021).
Menurut Danang, penetapan ini mendasarkan pada keputusan Menteri PPA Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Wilayah Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Kabupaten Sleman dan Kulonprogo telah ditetapkan menjadi kabupaten wilayah model desa ramah perempuan dan peduli anak dari 67 kabupaten yang ditetapkan menjadi wilayah model DRPPA.
“Total ada 67 kabupaten dan dua di antaranya Sleman dan Kulonprogo,” kata Danang.
Sementara itu Kabupaten Kulonprogo menetapkan Kalurahan Banjarharjo, Kapanewon Kalibawang, dan Kalurahan Tanjungharjo, Kapanewon Nanggulan, menjadi model percontohan dari DRPPA ini.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, DRPPA wajib memenuhi 10 indikator yakni pengorganisasian perempuan dan anak di desa, desa memiliki data pilah yang memuat tentang perempuan dan anak, ada kebijakan di desa yang mengatur implementasi DRPPA.
Kemudian ada pembiayaan keuangan di desa untuk mewujudkan DRPPA, presentase keterwakilan perempuan di pemerintahan desa, presentase perempuan wirausaha di desa. Tidak ada anak yang bekerja, tidak ada kekerasan perempuan dan anak di desa, meningkatnya peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak serta tidak adanya perkawinan anak.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait