YOGYAKARTA, iNews.id – Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap dua pemuda yang menyalahgunaan narkoba jenis psikotropika. Dari tangan mereka petugas menyita ratusan butir psikotropika dari berbagai merk dan tembakau gorila.
Dua pemuda yang diamankan yakni HD (23) dan PRT (31). Keduanya ditangkap di wilayah Banguntapan, Bantul setelah petugas mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan narkoba. Berbekal laporan ini petugas melakukan penyelidikan di lapangan.
“Pertama kami menangkap HD pada Selasa (1/6/2021) di wilayah Bangungtapan. Barang bukti yang diamankan berupa puluhan butir pil psikotropika dan tembakau gorila 0,7 gram,” kata Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan, Kamis (10/6/2021).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka. Akhirnya dia mengaku barang tersebut diperoleh dari PRT. Berbekal pengakuan inilah petugas menangkap PRT di Banguntapan dengan barang bukti ratusan butir pil psikotropika.
Petugas juga mengamankan timbangan digital, tiga pak paper, dua handphone, dua ATM, toples berisi empat putung rokok tembakau gorila dan uang tunai Rp120 milik kedua tersangka sebagai barang bukti (BB).
“Keduanya mengakui sudah beberapa bulan mengedarkan psikotropika,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangkat IRT akan dijerat Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 60 ayat (4) UU No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sedangkan tersangka HD dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (1) UU No 35/ 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar dan Pasal 62 UU No 5/ 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait