YOGYAKARTA, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan DTW (29) warga Kalasan, Sleman dan RY (24) warga Gamping, Sleman yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan ribuan pil Yarindo.
Kasat Narkoba Polresta Kota Yogyakarta, AKP Widodo mengatakan. kedua tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah. Keduanya juga bukan satu jaringan, meski barang yang dijual sama. Mereka diamankan karena kedapatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin yaitu menjual Pil Yarindo.
"Penangkapan mereka berasal dari informasi masyarakat yang curiga," kata Widodo, Kamis (14/4/2022).
DTW ditangkap di wilayah Kalasan, Sleman pada Selasa (12/4/2022) pukul 14.30 WIB. Dari penggeledahan di rumahnya petugas menemukan ribuan butir pil Yarindo. Setelah diperiksa, DTW mengaku menjual kepada MNH (saksi pembeli) dan HRS (saksi pembeli).
"Barang bukti yang disita 480 butir pil Yarindo, Uang Rp30.000, sebuah HP dan sebuah kartu ATM,"ujar dia.
Sementara RY ditangkap pada 9 April 2022 di wilayah Gamping, Sleman. RY ditangkap setelah ada informasi tersangka mengedarkan obat-obatan terlarang. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Pil Yarindo sebanyak 1.000 butir.
Polisi juga mengamankan AP yang berstatus sebagai saksi dengan barang bukti 630 butir Yarindo. Dari pengakuan RY dia menjual obat terlarang karena butuh uang. Penjualan dilakukan secara terbatas hanya kepada teman-temannya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait