YOGYAKARTA, iNews.id - Dua penjual minuman keras (miras) maut yang telah mengakibatkan enam orang tewas ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta, Selasa (19/3/2019). Kedua tersangka yakni, KV (29) warga Sewon, Bantul; dan MM (39) warga Pakualaman, Kota Yogyakarta.
Kanit IV Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Basungkowo mengatakan, kedua tersangka telah menjual miras jenis ciu dalam beberapa bulan terakhir. Mereka membeli miras tersebut di Kota Solo, Jawa Tengah dengan harga Rp13.000 per botol. “Oleh tersangka, miras itu dijual kembali dengan harga Rp20.000 per botol,” katanya.
Basungkowo mengatakan, miras jenis ciu yang dijual kedua tersangka ternyata berdakibat fatal dengan tewasnya enam orang dalam sepekan terakhir. “Selain menyebabkan kematian, orang yang mengonsumsi miras tersebut juga dapat mengakibatkan sesak napas dan bahkan kebutaan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kata Basungkowo, kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena telah menjual miras yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. “Tersangka KV dan MM kita jerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP tentang penjualan barang yang dapat membahayakan jiwa dan kesehatan,” katanya.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita puluhan botol plastik sisa dari pesta miras para korban sebagai barang bukti.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait