KULONPROGO, iNews.id - Sebanyak 20 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diusung sejumlah partai politik (parpol) di Kulonprogo tidak memenuhi persyaratan. Salah satu di antaranya harus dicoret karena merupakan mantan narapidana.
Komisioner KPU Kulonprogo yang membidangi teknis penyelenggaraan Pemilu, Panggih Widodo mengatakan, di Kulonprogo hanya ada 15 parpol yang mengajukan daftar caleg pada Pemilu 2019 mendatang. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak mengajukan calon. Selebihnya mengajukan sejumlah bacaleg baik memaksimalkan jumlah maupun hanya yang sebagian saja.
Dari proses pendaftaran, ada sekitar 417 bacaleg yang diajukan oleh 15 parpol di lima daerah pemilihan (dapil). Setelah diverifikasi, ada sejumlah persyaratan yang kurang. KPU juga telah memberikan kesempatan kepada parpol untuk menyempurnakan.
Sampai dengan batas akhir perbaikan, KPU kembali melakukan verifikasi. Hasilnya, dari 417 bacaleg, ada 20 yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. "Ini sudah final dan ada 20 yang TMS (tidak memenuhi syarat)," ucapnya.
Tidak lolosnya 20 bacaleg ini, karena beberapa persyaratan administrasi yang tidak lengkap. Mulai dari ijazah yang tidak dilegalisir, tidak ada lampiran surat keterangan dari pengadilan, tidak ada SKCK hingga permasalahan pidana korupsi. "Yang tidak lolos ini tersebar di beberapa parpol, meski ada juga yang sudah lengkap," ucapnya.
Hasil verifikasi terhadap bacaleg ini, nantinya akan diumumkan pada 10 Agustus 2018 mendatang sebagai daftar caleg sementara. Jika ada partai yang keberatan dengan DCS ini, mereka bisa mengajukan sengketa di Bawaslu Kulonprogo. Termasuk karena permasalahan persyaratan yang tidak lengkapnya berkas pendukung.
Khusus untuk Bacaleg yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi, KPU langsung mencoret. Namun parpol diberikan kesempatan untuk menggantikan caleg yang bersangkutan, sesuai dengan PKPU No 20 th 2018 juknis 876 dan 961 tahun 2018 tentang pencalonan. “Sebenarnya kami sudah sosialisasikan ke parpol, agar tidak mengusung bacaleg dalam perkara korupsi, narkoba dan asusila terhadap anak," ucap Panggih.
Ketua KPU Kulonprogo, Muhammad Isnaeni mengatakan, sebenarnya ada beberapa nama bacaleg yang merupakan mantan narapidana. Baik yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani masa tahanan maupun yang hanya dikenai hukuman percobaan.
Bagi caleg mantan narapidana wajib melampirkan surat keterangan dari redaksi terkait pengumuman ke publik pernah menjadi narapidana. Hal itu juga sudah dilakukan sejumlah bacaleg yang lain dan berkasnya juga sudah ada yang dinyatakan lengkap.
"Ada sekitar tujuh bacaleg yang mantan napi dan berkasnya lengkap. Mereka pernah dijatuhi hukuman baik mendekam di tahanan maupun tidak dalam perkara, perjudian, penipuan, hingga perusakan dan bahan pangan olahan," kata Isnaeni.
KPU juga menelusuri ke pengadilan terkait bacaleg tersebut. Hasilnya ada satu bacaleg yang pernah dijatuhi pidana korupsi. Selain itu dia juga pernah dipidana dalam kasus pelanggaran lalu lintas. "Yang dilampirkan ke KPU hanya putusan kecelakaan lalu lintas, yang korupsi tidak," ucapnya.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait