SLEMAN, iNews.id - Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman mencatat ada 2.410 ekor hewan ternak yang terpapar lumpy skin diseases (LSD). Sedangkan yang masih terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) ada 183 ekor.
“Ada ribuan ternak yang terpapar LSD dan sekitar 183 yang masih terkena PMK,” kata Kepala DP3 Sleman Suparmono, Selasa (20/6/2023).
Suparmono mengatakan, kesehatan ternak menjadi syarat mutlak dalam memilih hewan kurban. Setiap hewan kurban harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Ya salah satunya bebas PMK dan LSD," kata dia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa nomor 34 tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat merebak penyakit LSD dan upaya antisipasi penyakit Pes Des Petits (PPR) pada hewan. Jika ternak dengan PMK dan LSD bergejala ringan maka hukumnya sah untuk dijadikan hewan kurban.
Menurutnya, hewan yang terpapar PMK, sah dijadikan kurban jika hanya memiliki gejala klinis ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
“Yang tidak sah jika memiliki gejala klinis berat yaitu lepuh pada kuku dan menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus,” jelasnya.
Kondisi ini sama dengan hewan yang terpapar LSD, akan sah jika memiliki memiliki gejala klinis ringan seperti benjolan yang belum menyebar dan tidak berpengaruh pada kerusakan daging. Yang tidak sah jika hewan tersebut bergejala klinis berat seperti benjolan sudah menyebar, sudah ada benjolan yang sudah pecah menjadi koreng, terbentuk jaringan parut yang berpengaruh pada kerusakan di permukaan kulit dan daging.
“Yang bergejala ringan ini dipotong di tempat yang terpisah, peralatan dan tempat pemotongan harus dibersihkan dan disuci-hamakan,” katanya.
Selain itu tulangnya dipisahkan dari daging. Proses memasak tulang, ekor, kepala, kaki, dan jeroan harus direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait