253 warga binaan pemasyarakatan di Gunungkidul menerima remisi kemerdekaan. (foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Sebanyak 253 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana di Gunungkidul menerima remisi kemerdekaan berupa pengurangan masa hukuman antara satu hingga enam bulan. Setidaknya ada tiga narapidana yang langsung bebas.  

Pemberian remisi ini dilaksanakan dalam rangkaian Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke-78 di dalam Lapas Kelas IIB Gunungkidul. Upacara diikuti warga binaan dan petugas Lapas.   

“Untuk Lapas Kelas IIB Wonosari ada 132 yang mendapat remisi kemerdekaan dengan potongan hukuman satu sampai enam bulan,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Wonosari Marjiyanto, Kamis (17/8/2023).    

Warga binaan yang mendapatkan remisi, telah memenuhi berbagai persyaratan dan mengikuti pembinaan dari petugas Rutan. Mereka minimal sudah menjalani masa pidana selama enam bulan dan disiplin.  

“Ada tiga yang langsung bebas usai menerima remisi,” katanya. 

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Evy Loliancy mengatakan, ada 121 warga binaan perempuan yang mendapatkan remisi. Mereka telan menjalani masa tahanan dan mengikuti rangkaian pembinaan dengan baik.

“Selama menjalani masa tahanan mereka juga dibekali dengan ketrampilan agar ketika bebas bisa berbaur dengan masyarakat,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network