Petugas menertibkan tiang yang akan digunakan untuk jaringan kabel fiber optik di Kota Yogyakarta namun belum mengantongi izin (Foto : Antara )

YOGYAKARTA, iNews.id- Puluhan tiang yang akan digunakan untuk jaringan kabel fiber optik ditertibkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta bersama Satpol PP. Puluhan tiang jaringan fiber optik ini belum mengantongi izin. 

Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta Tri Haryanto mengatakan sesuai aturan, maka seluruh pemasangan infrastruktur pasif telekomunikasi harus memiliki izin. 

"Karena tiang-tiang ini belum berizin, maka harus dicabut,” kata Tri Haryanto di Yogyakarta, Jumat (21/1/2022).

Sebanyak 30 tiang yang ditertibkan tersebut berlokasi di wilayah Rejowinangun dan Wirobrajan. Seluruhnya hanya berupa tiang dan belum ada sambungan kabel fiber optik sehingga penertiban tidak akan mengganggu layanan jaringan internet untuk pelanggan.

"Bagi pemilik tiang diminta untuk mengurus perizinannya terlebih dulu," katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan upaya tegas untuk memastikan seluruh kegiatan pemasangan kabel fiber optik harus mengantongi izin terlebih dulu.

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengatakan penertiban infrastruktur pasif telekomunikasi dilakukan untuk menjaga ketertiban kota dan memastikan keberadaan tiang terpasang rapi.

“Temuan pelanggaran ini membuktikan jika ada masyarakat yang belum memahami aturan dan tidak mengindahkan ketertiban Kota Yogyakarta,” katanya.

Dia berharap, seluruh pelaku usaha untuk mengurus berbagai perizinan yang diperlukan sehingga tidak merugikan masyarakat atau pelanggan yang membutuhkan kualitas jaringan internet yang baik.

“Tiang yang dicabut belum dilengkapi dengan kabel fiber optik sehingga memudahkan kami untuk menertibkannya. Jika sudah dilengkapi dengan kabel, maka pencabutan tiang akan otomatis berdampak pada layanan ke pelanggan,” katanya.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network