BANTUL, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Bantul mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba. Penangkapan itu selama operasi yang dilakukan tiga bulan terakhir.
Dalam kasus tersebut 32 orang ditangkap. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 2,34 gram sabu-sabu, 195 tablet psikotropika dan 2.345 butir obat berbahaya lainnya dengan total senilai Rp50 juta.
"Selama kurun waktu tiga bulan, yakni sejak bulan April hingga bulan Juni 2024 kami telah menerima sebanyak 31 laporan polisi. Yang mana, dari laporan tersebut kami berhasil mengamankan sebanyak 32 tersangka," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bantul Iptu Iqbal Satya Bimantara dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (1/8/2024).
Dia menjelaskan, para tersangka yang ditangkap terdiri dari 28 orang laki-laki dan 4 perempuan. Rinciannya, dua orang merupakan pemakai narkoba, 17 orang pemakai obat psikotropika dan 13 orang pengedar obat berbahaya.
Pada kesempatan itu dia mengungkapkan, lokasi penangkapan paling banyak berada di Kapanewon Kasihan, yakni enam kasus. Kemudian lima kasus di Kapanewon Bantul, empat di Kapanewon Pandak dan Srandakan, tiga di Kapanewon Pajangan, dua di Kapanewon Kretek.
Lokasi lainnya, lanjut dia di Kapanewon Kretek, Kapanewon Sedayu, Kapanewon Piyungan, Kapanewon Bambanglipuro, dan Kapanewon Sanden yang masing-masing satu kasus. Sementara dua kasus lainnya diungkap di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo.
"Paling rawan itu di Kapanewon Kasihan. Terakhir ada enam kasus yang berhasil diamankan," ucapnya.
Menurutnya, rata-rata tersangka masih berusia produktif, yakni 20-30 tahun, di antaranya masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
"Mereka dijerat menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukumannya lebih dari lima tahun," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait