Proyek pembangunan Bandara NYIA di Kulonprogo terus dikebut dan dijadwalkan bisa beroperasi April 2019. (Foto: Dok.iNews.id)

KULONPROGO, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo telah selesai melakukan verifikasi data calon penerima dana tali asih dari Kadipaten Puro Pakualaman, sebagai kompenasi pembangunan bandara baru Yogyakarta (New Yogyakarta International Airport/NYIA).

Total ada 481 calon penerima dana kompensasi yang tersebar di empat desa di Kecamatan Temon, Kulonprogo, DIY. Mereka merupakan penggarap tanah Pakualaman atau dikenal dengan Pakualam Ground (PAG) yang berhak atas dana kompensasi senilai Rp.25 Miliar.

“Hari ini, data pengumpula data, dan semuanya sudah masuk dan diinvetarisir,” kata Kepala Seksi Inventarisasi dan Identifikasi Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulonprogo, Elda Triwahyuni, Rabu (24/10/2018).

Dia menyebutkan, data 481 calon penerima dana kompnesasi PAG merupakan hasil pengajuan dari masing-masing desa. Selanjutnya dari data tersebut diverifikasi dengan meminta keterangan dari desa dan sejumlah penggarap. Data itu pun juga ditandatangani kepala desa dan ketua paguyuban di setiap desa.

Elda mengungkapkan, di Desa Sindutan ada 69 penerima PAG, Desa Palihan (182 orang), Desa Jangkaran (121 orang) dan Desa Glagah (109 orang). Khusus di Desa Kebonrejo yang juga terdampak pembangunan bandara, tidak ada tanah PAG yang terkena proyek. “Memang ada sedikit perubahan data dari awal, dan setelah dicermati ada yang dobel,” katanya.

Data hasil verifikasi itu, kata Elda, nantinya diumumkan di setiap desa lengkap dengan nama penggarap, luasan dan nominal yang akan diterima. Namun, untuk pencairan akan menunggu data tersebut benar-benar klir dan tidak ada komplain dari warga. Sehingga warga penggarap nantinya diharapkan mencermati data tersebut. “Setelah data klir baru tahap pencairan,” kata Elda.

Luasan lahan PAG yang terdampak bandara, sesuai dengan data di Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencapai 1.602.988 meter persegi. Atas tanah ini PT Angkasa Pura telah memberikan kompensasi kepada Pakualaman dengan nominal lebih dari Rp701 miliar. Sesuai kesepakatan yang ada, sebanyak Rp25 miliar akan dibagikan kepada warga penggarap tanah PAG. 

Kepala Desa Palihan, Kalisa Paraharyana mengaku desa siap untuk memproses pencairan dana ini. Sesuai arahan dari Pemkab Kulonprogo, nantinya akan ditransfer ke rekening desa. Nantinya dari dana ini akan ditranfer ke rekening calon penerima mirip dengan pencairan atas tanah sertifikat dan hak milik. “Prinsip desa siap mencairkan untuk masyarakat,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network