Seorang pengunjung mampir di stan biro umrah dalam pameran di JCM Yogyakarta, Rabu (17/10/2018). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terus memantau travel agent yang menyelenggarakan ibadah haji dan umrah. Saat ini, mereka menemukan sedikitnya lima biro haji dan umrah yang belum berizin. Masyarakat diminta lebih waspada agar kasus penipuan seperti Abu Tours dan First Travel tidak terjadi lagi.

“Memang belum ada kasus baru. Tetapi kami terus memantau. Masih ada baliho-baliho haji dan umrah yang belum mengantongi izin legalitas,” ujar Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag DIY Tulus Dumadi saat Pembukaan Umroh Haji Wisata Halal Expo 2018 di Jogja City Mall, Yogyakarta, Rabu (17/10/2018).

Saat ini, jumlah penyelanggara haji khusus di DIY ada sekitar 4 dan 13 cabang yang mengantongi izin dari pusat maupun Kemenag Yoyakarta. Sedangkan biro umrah ada 19 kantor dan 49 cabang yang tersebar di seluruh DIY. “Ada empat atau lima biro umrah yang masih dipantau karena belum memiliki legalitas untuk DIY,” ujarnya.

Masyarakat harus mewaspadai biro umrah yang kerap menawarkan paket dengan harga murah. Setelah nama perusahaan di-blacklist, mereka sangat mungkin membuka perusahaan baru untuk melancarkan aksinya.

Masyarakat harus selektif dan jangan mudah tergiur dengan penawaran harga. Harga normal diatas Rp20 juta, itupun maksimal enam bulan sudah harus berangkat umrah. “Kesadaran masyarakat kita masih kurang untuk melapor. Mungkin mereka malu karena sudah pamitan tidak jadi berangkat,” tuturnya. 

Pameran Umrah Haji Wisata Halal Expo 2018 diikuti 20 perusahaan dan biro haji dan umrah. Pameran digelar selama lima hari sampai 21 Oktober mendatang untuk memberikan informasi haji dan umrah serta menerima pendataran calon jamaah maupun yang akan membuka cabang.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh biro haji dan umrah yang tergabung dalam Sapuhi (serikat Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia) maupun Forpuhy (Forum Pengusaha Haji dan Umrah Yogyakarta). “Sejak setahun lalu kami menginisiasi ekspo ini untuk sosialisasi kepada masyarakat dengan mengenalkan biro haji dan umrah yang legal baik secara nasional maupun di DIY,” kata Ketua Forpuhy Sapto Sri Hartono.

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Agama, setiap jamaah yang berangkat lewat biro ini juga akan dilindungi dengan asuransi. Mereka juga bekerja sama dengan perbankan yang telah ditunjuk.   

Dia ikut mengingatkan masyarakat untuk memastikan beberapa hal sebelum melaksanakan umrah yang dikenal dengan 5 pasti. Kelimanya, yakni pasti biro travelnya berizin, pasti jadwalnya, pasti terbangnya, pasti hotelnya, dan pasti visanya.

“Jadi kalau sudah daftar maksimal enam bulan harus berangkat. Tidak kayak dulu, ada yang lebih dari setahun,” tuturnya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network