JAKARTA, iNews.id - Lima direktur biro perjalanan haji di Yogyakarta diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
Kelima petinggi biro perjalanan haji yang dimaksud di antaranya Siti Aisyah selaku Direktur PT Saibah Mulia Mandiri, Mochamad Iqbal (Direktur PT Wanda Fatimah Zahra), Mifdol Abdurrahman (Direktur PT Nur Ramadhan Wisata).
Kemudian, Tri Winarto (Direktur PT Firdaus Mulia Abadi), dan Retno Anugerah Andriyani (Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq). "Pemeriksaan akan dilakukan di Polresta Yogyakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (21/10/2025).
Selain biro perjalanan, di waktu dan lokasi yang sama KPK juga memanggil perwakilan asosiasi haji, Gugi Harry Wahyudi selaku karyawan swasta/manajer operasional kantor Amphuri.
Sebelumnya, KPK menyatakan dalam beberapa waktu ke depan, Tim penyidik akan memanggil sejumlah saksi dengan latar belakang biro perjalanan haji.
"KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak Biro Perjalanan Haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Dia menerangkan, hal itu guna mendalami bagaimana praktik di lapangan yang dilakukan biro perjalanan haji terkait mendapatkan kuota hingga proses jual beli kuota haji khusus.
"KPK menduga proses jual-beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh Biro Travel kepada calon jemaah, tapi juga ada praktik-praktik penjualan kuota ibadah haji khusus ini yang dilakukan antar Biro Travel," ucap Budi.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait