SLEMAN, iNews.id - Petugas gabungan Polda Jawa Barat dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek ruko yang menjadi kantor perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal. Perusahaan tersebut diketahui menaungi 23 jenis aplikasi pinjol.
TKP penggerebekan yakni salah satu kantor di Jalan Prof Herman Yohanes 168, Samirono, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman. Polisi mengamankan 83 kolektor menyita 105 ponsel dan 105 perangkat komputer.
Berikut lima fakta yang dirangkum iNews dalam kasus penggerebekan kantor perusahaan pinjol di Yogya;
1. Berawal dari laporan korban yang depresi
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 atas nama pelapor berinisial TM ke Polda Jabar.
Pelapor yang menjadi korban pinjol ilegal tersebut tak kuat menahan tekanan para kolektor. Bahkan akibat teror yang kerap dilakukan para kolektor, korban kini terbaring di rumah sakit hingga depresi.
"Kami lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pinjol yang meneror korban," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman, Kamis (14/10/2021).
Setelah pendalaman, akhirnya diketahui kantor pinjol ilegal yang mempekerjakan puluhan kolektor tersebut berlokasi di Samirono, Depok, Sleman.
2. Polda Jabar koordinasi dengan Polda DIY
Polda Jabar yang menyelidiki kasus berkoordinasi dengan Polda DIY karena lokus kantor perusahaan pinjol berada di wilayah hukum Polda DIY.
Selanjutnya dilakukan penggerebekan dengan menangkap 83 kolektor untuk dibawa ke Polda Jabar. Mereka dibawa menggunakaan kendaraan Polda DIY dengan pengawalan ke Polda Jabar. Dari total 83 orang yang diamankan terdiri atas 80 pekerja operasional, dua orang HRD dan seorang manager.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 105 ponsel dan 105 perangkat komputer.
3. Daftar nama aplikasi pinjol ilegal
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, kantor pinjol yang digerebek membawahi puluhan aplikasi yang mayoritas ilegal.
“Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” katanya.
Berikut 23 aplikasi dalam naungan kantor pinjol yang digerebek di Yogya:
- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANA TERCEPAT
- PNJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN
- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG
- ONEHOPE (terdaftar di OJK)
4. Kolektor panik digerebek
Suasana penggerebekan berlangsung menegangkan saat petugas gabungan Polda Jabar dan Polda DIY masuk ke kantor perusahaan pinjol.
Dalam video yang beredar, para karyawan ini sedang bekerja di depan layar laptop. Tiba-tiba datang polisi berpakaian preman masuk ke dalam ruang kerja mereka.
Para karyawan ini diminta mengangkat tangan dan meletakkan handphone mereka di meja. Beberapa pekerja perempuan berusaha menyembunyikan mukanya dan menutup menggunakan masker.
“Ada 83 yang kami amankan, 80 orang deb collector, dua HRD dan satu manager,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman, Kamis (14/10/2021) malam.
5. Terancam jerat hukum
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Para kolektor dan pegawai yang diamankan kini masih dalam pemeriksaan polisi. Mereka diketahui mendapat gaji rata-rata UMR Yogyakarta Rp2,1 juta. Bahkan ada yang belum gajian.
Perekrutan karyawan dilakukan dengan menawarkan pekerjaaan untuk menagih utang. Sebagian besar merupakan anak terpelajar yang sudah selesai kuliah. Mereka tidak hanya dari DIY namun juga dari luar DIY. Bahkan ada yang dari luar Jawa seperi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan wilayah timur Indonesia.
“Pekerjaan mereka menagih dan mengingatkan untuk membayar utang pinjol, untuk lainnya belum mengetahuinya,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait