SLEMAN, iNews.id – Lima remaja pelaku kejahatan jalanan atau yang biasa disebut klitih berhasil dibekuk petugas. Lima remaja ini nekat memukuli dua pemuda di Jalan Magelang Km 5,5, Kutu Patran, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada Jumat (21/1/2022) pukul 22.45 WIB.
Kelima remaja masing-masing FS (17), TW (17), AV (17), FR (17) dan RA (17) semuanya warga Kasihan, Bantul diamankan Polsek Mlati, Sleman. Mereka nekat mengeroyok BR warga Mlati, Sleman dan KV warga Tegalrejo, Yogyarta.
Selain mengamankan kelima pelaku klitih ini, petugas juga tiga sepeda motor yang dipakai para pelaku untuk melakukan penganiayaan, dua ikat pingang dan satu tongkat alumunium milik para pelaku sebagai barang bukti.
Kanit Reskrim AKP Noor Dwi Cahyanto mengatakan kasus ini berawal saat kedua korban Jumat (21/1/2022) pukul 22.30 WIB yang berboncengan sepeda motor melintas dari arah Jalan Jambon menuju Jalan Magelang. Sampai di Jalan Magelang mereka berbelok kiri kearah Jombor. Namun di tempat itu kedua korban nyaris bertabrakan dengan kawanan pelaku.
“Saat itu akan bertabrakan dengan salah satu pelaku lalu saling tatap, namun tetap melaju ke utara (Jombor),” katanya, Senin (24/1/2022).
Sampai di batas kota BR merasa ada yang mengikuti tidak lama salah satu pelaku melempar KV dengan menggunakan helm. KV lalu berhenti untuk mengambil helm yang dilempar tersebut. Sedangkan para pelaku tetap jalan menuju arah utara, setelah mengambil helm korban melanjutkan perjalanan menuju arah utara.
Sampai di utara trafight Light perempatan Selokan Mataram, para pelaku menghadang korban dan saat melintas para pelaku secara bersama-sama memukul kedua korban menggunakan ikat pinggang dan tongkat almunium.
Setelah itu kedua korban tetap melaju ke arah utara namun korban masih dikejar lagi oleh para pelaku sambil dipukuli dengan ikat pinggang dan tongkat alumunium.
"Sampai di Jalan Magelang Kutu Patran, Sinduadi, Mlati, Sleman. sepeda motor korban bertabrakan dengan sepeda motor salah satu pelaku sehingga terjatuh kemudian para pelaku langsung turun dari sepeda motor dan secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada KV dan BR,” katanya.
Bersamaan dengan itu ada petugas yang sedang patroli, para pelaku pun berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motornya, namun dengan bantuan warga petugas berhasil mengamankan beserta barang bukti. Dan membawanya ke Polsek Mlati. “Sedangkam kedua korban dibawa ke RSA UGM,” katanya.
Para pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancama hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait