PURWOREJO, iNews.id - Sareskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Bahrudin Wicaksono (29), warga Pleret, Kabupaten Bantul yang jasadnya dibuang di jurang di Kaligono, Kaligesing, Purworejo pada Senin (20/2/2023). Enam orang ditangkap dan dua lainnya masih buronan.
“Dalam waktu 2x24 kami berhasil mengungkap kasus ini dan sudah mengamankan enam orang pelaku pembunuhan. Mereka ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono, Kamis (24/2/2023).
Enam tersangka yang diamankan Ch (28) warga Tegalrejo, Yogyakarta, MMNS (25) warga Sewon, Bantul, FN (24) warga Kretek, Wonosobo, IDAP (25) dan ADH (23) warga Sleman. Satu tersangka lagi AAW (17) warga Sleman yang masih berusia di bawah umur.
“Dua lagi masih buronan, yang identitasnya sudah diketahui,” katanya.
Para tersangka berhasil ditangkap pada (22/2/2022) malam secara marathon. Penangkapan dilakukan setelah jasad korban berhasil diidentifikasi Bahrudin Wicaksono warga Pleret, Bantul. Polisi kemudian mencari keluarganya dan diketahui tinggal di Banguntapan dengan pacarnya.
Dari sanalah diketahui dengan siapa korban terakhir kali pergi, dan diketahui kalau dijemput oleh tersangka CH dan MMNA menggunakan mobil. Akhirnya petugas menangkap CH dan mengakui menganiaya korban hingga meninggal. Dari keterangan CH muncul beberapa nama lain dan dilakukan penangkapan bersama Unit Jatanras Polda DIY.
“Modus kasus ini masalah gadai motor pelaku kepada korban. Selanjut korban menggadaikan ke orang lain sehingga pelaku emosi,” katanya.
Selama di dalam mobil korban dianiaya para pelaku. Dengan cara diikat dan mulut dilakban. Korban diajak berputar-putar di wilayah Bantul, Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kulonprogo. Setelah meninggal, mereka akhirnya berencana membuang dari Pantai Congot sampai Ngombol namun selalu ramai. Akhirnya mereka membuang di Kaligono yang lokasinya sepi.
Sementara itu CH mengaku menggadaikan motornya kepada korban senilai Rp4 juta. Namun oleh korban justru digadaikan lagi tanpa sepengetahuannya senilai Rp5,5 juta. Sedangkan orang tuanya minta motor itu segera diambil dan korban tidak bisa bertanggungjawab.
“Karena bingung saya minta tolong teman saya,” katanya.
CH mengaku tidak saling mengenal dengan tersangka lain. Mereka teman dari salah satu tersangka yang lain, sehingga melakukan penganiayaan.
“Saya menyesal karena teman-teman terlalu kasar,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tenang pembunuhan berencana jo 170 KIHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait