YOGYAKARTA, iNews.id - Sebanyak 642 warga binaan pemasyarakatan (WBP) memperoleh remisi umum tahun 2020. Dari ratusan warga binaan tersebut, lima di antaranya masih anak-anak.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan remisi kepada warga binaan ini sebagai nikmat dan anugerah Allah SWT. Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat khususnya para warga binaan.
“Sebab pada hari yang sama pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” ucap Heroe dilansir dari website resmi Pemkot Jogja, Selasa (18/8/2020).
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah DIY, Indro Purwoko mengatakan sebanyak 642 WBP memperoleh remisi umum tahun 2020. Rinciannya, 637 narapidana dewasa dan lima anak-anak.
“Jumlah itu termasuk dengan SK asimilasi PB dan CB turun sebelum tanggal 17 Agustus 2020 sebanyak 42 napi. Dan napi yang meninggal sebelum menerima SK remisi umum 17 Agustus 1 orang,” ucapnya.
Indro menjelaskan dari jumlah rekapitulasi WBP yang menerima RU 2020 terdiri atas tindak pidana khusus PP 28/2006 dan PP 99/2012 dan berdasarkan besaran remisi. Khusus di Kota Jogja WBP penerima RU 2020 sebanyak 158 napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jogja.
Sebanyak 148 napi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jogja. Kemudian, 32 napi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Jogja. Selain itu, 1 napi serta 5 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jogja. Serta 31 napi di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Jogja.
Dari jumlah tersebut, hanya ada 4 napi yang dinyatakan bebas langsung sementara, 217 napi masih menjalani sisa pidananya.
"Tahun ini ada peningkatan (RU) karena jumlah warga binaan tahun ini dengan program asimilasi integrasi," ujarnya.
Salah satu WBP, warga kota dengan inisial YW mengatakan RU bebas 4 bulan tahun ini merupakan tahun ke 4 yang diterimanya. Dia murni telah menjalani hukuman tanpa remisi selama 2 tahun 9 bulan.
"Ya saya seneng dan terharu karena apa yang menjadi hak-hak saya diberikan secara benar-benar dan layak," katanya.
Dia merasa dinilai karena telah mengikuti syarat, aturan dan tata tertib selama menjadi warga binaan. Kesempatan ini, kemudian akan digunakan untuk membantu ekonomi keluarga, apalagi dia menjadi anak pertama dari 3 bersaudara.
"Saya sudah rindu dengan kebersamaan di rumah walaupun sudah gak ada Ibu. Cuma sama bapak dan adik-adik tapi yang penting kita tetap bisa kumpul lagi susah seneng makan gak makan bareng-bareng," ucapnya sembari mata berkaca-kaca.
Meski pemberian remisi hanya untuk bebas 4 bulan, waktu singkat tersebut akan dimanfaatkan untuk membantu ekonomi keluarganya. Terlebih, sang ayah yang juga terkena dampak pandemi Covid-19.
"Kasihan bapak saya sudah sepuh nggak bisa full cari kerja. Adik-adik harus sekolah mau nggak mau mereka yang bantu carikan makan. Saya betah-betahin disini sabar dan berdoa," ucapnya.
Selama menjalani hukuman sebagai WBP, dia diajarkan untuk lebih menghormati orang tua, menghargai dan membantu sesama dalam keadaan kesulitan apapun.
"Kita disini sama-sana sepenanggungan dengan warga binaan lain. Terima kasih, di sini saya juga bisa lebih percaya diri," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait