YOGYAKARTA, iNews.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan keringanan biaya kuliah tunggal (UKT) kepada lebih dari 7.000 mahasiswa baik program sarjana reguler ataupun sarjana terapan. Bantuan pengurangan ini nilainya mencapai Rp20 miliar yang diberikan setiap tahun.
Direktur Keuangan UGM, Syaiful Ali mengatakan, UGM memiliki komitmen kuat dalam mendukung kelancaran dan keberlanjutan studi mahasiswa. Salah satu yang diberikan berupa bantuan pengurangan biaya kuliah (UKT).
"Pengurangan ini sebagai bentuk dukungan UGM terhadap keberlanjutan studi para mahasiswanya, khususnya yang mengalami kendala finansial,” katanya Rabu (25/1/2023).
Untuk semester gasal tahun ajaran 2022/2023 ini, keringanan UKT diberikan kepada 6.170 mahasiswa dengan total Rp17,09 miliar. Sementara dalam tiga tahun terakhir total pengurangan UKT diberikan bagi 36.963 mahasiswa dengan total Rp97,91 miliar.
“Pemberian UKT ini sudah berjalan s ejak 2016 lali,” katanya.
Ada tiga skema dalam pengajuan keringanan UKT di UGM. Pertama, penyesuaian uang kuliah dengan persentase tertentu karena adanya perubahan kondisi perekonomian orang tua. Misalnya orang tua meninggal, terkena PHK sehingga pendapatannya menurun.
Skema kedua, diberikan kepada mahasiswa semester akhir. Mahasiswa UGM yang memasuki semester 9 dan 10 bisa mendapatkan keringanan pembayaran UKT sebesar 50 persen.
Ketiga, pemberian keringanan UKT juga diperuntukkan bagi mahasiswa yang tengah menunggu kelulusan dan tidak mengambil SKS sama sekali. Mahasiswa dengan kriteria tersebut dapat mengajukan pengembalian (refund) UKT ke fakultas masing-masing.
“Tidak hanya pengurangan, kami juga ada kebijakan keringanan penundaan pembayaran UKT, seperti ketika ada kasus kecelakaan atau keluarganya meninggal,” ujarnya.
Penundaan pembayaran UKT juga bisa dilakukan oleh mahasiswa yang sedang menjalankan tugas dari UGM maupun tugas negara.
Sebelumnya UGM juga memberikan keringanan UKT pada 8.587 mahasiswanya di semester ganjil tahun 2020/2021 untuk meringankan masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait