SLEMAN, iNews.id - Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran dan Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Djagal Wiseso Marseno memastikan 74 persen mahasiswa UGM berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Untuk meningkatkan prestasi mahasiswa, kampus aktif mencarikan beasiswa.
”Sekitar 74 persen mahasiswa UGM saat ini berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kelas menengah ke bawah. Bahkan sekitar 30 persen berasal dari keluarga miskin,”kata Djagal, Rabu (6/7/2022).
Untuk itulah UGM selalu mengajak para pihak dan mitra untuk berkontribusi menjadi pemberi beasiswa. Hal ini selaras dengan predikat UGM sebagai Universitas kerakyatan. Mereka berkomitmen menjadi perguruan tinggi yang memperhatikan mahasiswa yang berasal dari keluarga yang berekonomi lemah namun memiliki potensi dan prestasi tinggi.
“Salah satu bentuk perhatian yang diberikan dengan mencarikan sumber-sumber pemberi beasiswa sebagai pendukung finansial mahasiswa agar dapat meningkatkan prestasi dan mempercepat proses penyelesaian studi,” katanya.
Hingga tahun 2021, kata Djagal, jumlah mahasiswa penerima beasiswa dan besaran nominal beasiswa terus mengalami peningkatan. Beasiswa diwujudkan dalam bantuan UKT, biaya hidup dan relaksasi UKT.
Pada Tahun 2021 UGM mengelola 190 jenis beasiswa yang bersumber dari 117 mitra dengan nominal mencapai Rp295 miliar. Beasiswa ini disalurkan pada 19.766 mahasiswa baik mahasiswa diploma, sarjana dan pascasarjana.
”Persentase jumlah mahasiswa miskin dan mengejawantahkan jati diri UGM menjadi universitas nasional dan universitas kerakyatan,” katanya.
Menurut Djagal rata-rata biaya kuliah selama 4 tahun untuk saintek sebesar Rp68,5 juta. Sedangkan biaya kuliah untuk Soshum Rp 56 juta. Besaran uang Uang kuliah tunggal (UKT) dikelompokkan menjadi delapan, seperti kelompok kelompok I dari nol rupiah hingga maksimal Rp.500.000 per semester.
Kelompok II sebesar Rp.501000–Rp1 juta, kelompok 3 dari Rp2,4 juta smapai Rp7,5 juta. Sedangkan untuk kelompok 8 minimal Rp8 juta hingga Rp26 juta.
“Penentuan nominal UKT dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa berdasarkan pendapatan, jumlah tanggungan, dan pihak yang membiayai,” ujarnya.
UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap Mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Besaran biaya UKT ini ditetapkan oleh rektor di masing-masing Universitas.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait