Petugas Sat Lantas Polres Gunungkidul akan memfoto pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor. (Foto Ilustrasi : Antara)

GUNUNGKIDUL, iNews.id-Polres Gunungkidul mulai menerapkan tilang inhand di wilayah mereka. Mereka mulai mengincar para pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Polres akan memfoto pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor.

Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Griavinto Sakti menuturkan, setelah melakukan ujicoba selama setahun terakhir, pihaknya secara resmi melakukan tilang inhand di semester kedua tahu. 2022 ini. Di mana Polres sudah menerapkan tilang inhand sejak tanggal 1 Agustus 2022 kemarin. 

"Ujicobanya sudah setahun terakhir. Dan kali ini kita resmi melaksanakannya,"ujar dia, Jumat (12/8/2022).

Martinus menjelaskan dengan tilang inhand, polisi akan memfoto pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor yang mereka temui. Pelanggaran yang akan difoto adalah pelanggaran kasat mata atau terlihat.

Foto tersebut sebagai lampiran pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor. Setelah itu polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat motor yang digunakan tersebut disertai dengan bukti foto pelanggaran. 

"pelanggar lalu lintas tersebut diminta melakukan klarifikasi dan membayar denda secara online.

Ia mengakui untuk sementara memang baru di seputaran kota Wonosari dulu. Tetapi nanti tilang inhand akan dilaksanakan di seluruh Gunungkidul. Di mana seluruh Polsek yang ada unit lalu lintasnya dapat melakukan tilang Inhand.

Saat ini memang baru 75 anggota Sat Lantas Polres Gunungkidul akan melakukan tilang menggunakan handphone yang mereka miliki. Namun nantinya semua anggota unit lalu lintas di polsek-polsek juga akan melakukan hal yang sama. "Lokasi dan waktunya selalu berubah-ubah. Tergantung polisi itu ada di mana," ujarnya .

Untuk sementara pihaknya memang masih menerapkan tilang inhand dari anggota polisi yang disebar di pertigaan ataupun perempatan. Mereka akan memfoto kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Selama 11 hari menerapkan tilang inhand setidaknya ada 100an pengendara yang mereka tilang. Rata-rata dalam sehari mereka memang baru menilang 8 sampai 10 pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. "Paling banyak pelanggarannya adalah tidak mengenakan helm,"ujarnya.

Beberapa pelanggaran yang mereka incar adalah tidak mengenakan helm, lampu mati, plat nomor kendaraan yang belum membayar pajak serta beberapa pelanggaran lainnya. Tilang inhand ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan juga kriminalitas di wilayah ini.

Martinus menambahkan, untuk tehnisnya ketika ternyata kendaraan yang melanggar tersebut sudah berpindah tangan seperti dijual maka penerima surat tilang bisa melakukan penyanggahan. 

"nantinya tilang akan dikirimkan kembali kepada orang yang membawa kendaraan tersebut," kata dia.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network