GUNUNGKIDUL, iNews.id- Sebanyak 764 kelompok jaga warga telah terbentuk di Gunungkidul. Kelompok ini bertugas untuk menangani berbagai masalah sosial, termasuk fenomena sosial seperti bunuh diri, pernikahan dini, hingga perceraian.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Gunungkidul, Johan Eko Sudarto mengatakan keberadaan kelompok jaga warga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 27 Tahun 2021 bahwa jaga warga dinyatakan sebagai bagian dari pendukung keistimewaan DIY.
"Pembentukan jaga warga sudah dilakukan sejak 2015 lalu yang dilakukan secara mandiri oleh warga," kata Johan di Gunungkidul, kamis (16/12/2021).
Dia mengatakan dari 18 kecamatan di Gunungkidul, baru empat kecamatan yang kelompok jaga warganya sudah mencapai 100 persen. Adapun kelompok ini terbentuk di setiap dusun. Adapun empat kecamatan tersebut, yakni Tepus, Playen, Semanu, dan Patuk.
Sebanyak 764 kelompok jaga warga ini tersebar di 74 desa yang berada di 18 kecamatan. Terbanyak berada di Kecamatan Semanu dengan 106 kelompok, kemudian Playen sebanyak 101 kelompok dan Tepus sebanyak 83 kelompok.
"Capaian tersebut tidak lepas dari dukungan warga sendiri. Kelompok jaga warga ini pun turut mendapat dorongan dan fasilitasi dari pemerintah desa dan kecamatan," katanya.
Dia juga mengatakan tugas pendampingan, sosialisasi, dan pembentukan kelompok jaga warga akan bergeser. Nantinya peran tersebut akan diambilalih oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Pengalihan tersebut juga sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait