Polda DIY berhasil mengungkap peredran narkoba dengan menangkap 9 tersangka. (foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah DIY. Sembilan orang ditangkap dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang, ganja, sabu-sabu dan miras oplosan. 

Selain menangkap sembilan pengedar, Polda DIY juga menemukan modus baru peredaran narkoba. Pelaku ada yang mengemas bersama keripik tempe atau menggunakan bungkus rokok untuk mengelabuhi petugas.  

Kasubdit 3 Res Narkoba Polda DIY, AKBP Mardiyanto, mengatakan, sembilan tersangka ini ditangkap selama sebulan pada bublan Oktober. Mereka ditangkap di tujuh lokasi berbeda. 

"9 pelaku ini sebagian besar merupakan warga Jogja," tutur dia 

Sembilan tersangka, PT (34) warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat, AB alias Tompel (39) warga Mantrijeron, Yogyakarta, RACN (23) warga Magelang, Jawa Tengah yang tinggal di salah satu kos Mlati Sleman. Kemudian MMM (31) asal Wonosobo, Jawa Tengah tinggal di salah satu kos Ngaglik Sleman. 

Selain itu petugas menangkap SR alias OPIK (27) yang tinggal di Sinduadi, Mlati Sleman, AK alias Apeng (46) warga Gamping Sleman, MT alias Jacky (37) asal Gamping Sleman, WP alias Bagio (41) warga Kasihan Bantul, HAP (26) warga Godean Sleman. 

Barang bukti yang diamankan, di antaranya narkotika berupa ganja seberat 725,54  gram dan sabu seberat 2,47 gram, obat berbahaya jenis Trihexypenidyl 5.545 butir, dan miras oplosan total sebanyak 2.046.

“Miras oplosan produksinya memang berada di Yogyakarta. Produsen membeli bahan di toko resmi kemudian meraciknya dengan mengoplos berbagai bahan dan kemudian menjualnya dengan kemasan botol air mineral,” katanya.

Barang tersebut dijual secara langsung atau online, khusus ganja biasa dijual dalam paket kecil yang ditempel di suatu tempat yang sudah dikoordinasikan.   

Para pelaku akan dijerat Pasal 111 Ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Selain itu juga dengan Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network