SLEMAN, iNews.id - Aksi penipuan dengan modus jual beli tanah kaveling terjadi di Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman. Setidaknya ada sembilan warga yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp3,5 miliar.
Perwakilan korban, Maruji Rahayu mengatakan, awalnya mereka terbujuk dengan penawaran tanah kaveling yang ditawarkan BP (36) yang menjabat direktur utama pengembang. Pelaku meyakinkan calon konsumen terkait legalitas tanah dan proses balik nama akan diselesaikan dalam waktu satu tahun atau paling lambat 18 bulan.
"Konsumen juga diajak untuk bertemu dengan seorang notaris," ujar Maruji didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara Jeremias Lemek.
Kepada konsumen, notaris tersebut juga mengatakan seluruh dokumen yang ditunjukkan BP tidak bermasalah dan proses balik nama tanah mudah. Notaris juga memberikan ulasan positif tentang BP, dengan menggambarkannya sebagai orang yang baik dan mereka sudah beberapa kali bekerja sama.
Merasa yakin, konsumen ini kemudian membayar uang muka hingga 80 persen setelah menandatangani perjanjian jual beli tanah kaveling. Bahkan ada yang sudah melunasi seluruhnya, namun BP maupun staf marketing PT AGS sulit dihubungi.
Sejumlah konsumen akhirnya mendatangi kantor PT AGS dan bertemu dengan beberapa karyawan. Saat itu dikatakan BP berada di luar kota dan belum ada informasi kapan kembali ke Yogyakarta.
“Kami benar-benar menjadi korban penipuan. Kami telah menunggu selama tiga tahun. Kami berharap agar uang kami dikembalikan untuk mencari tanah di lokasi lain," kata Maruji.
Konsumen yang lain, Herry mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda DIY pekan lalu. Mereka melaporkan BP terkait dengan transaksi jual-beli tanah kaveling Kalasan Indah senilai Rp 3,5 Miliar.
"Laporan ini telah didaftarkan di Polda DIY dengan nomor LP/B/643/VIII/2023/SPKT/Polda DIY," ujar dia.
Sejumlah korban mengaku kaget ketika tanah kaveling yang telah dibayar dipasangi plang iklan tanah dijual. Mereka sempat menghubungi pemilik tanah dan mendapat penjelasan terkait sepak terjang BP yang baru membayar Rp5 juta.
"Kami juga merasa dipermainkan," kata Andre, anak dari pemilik tanah.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait