JAKARTA, iNews.id - Dua pasutri pemilik Cafe Kafe Otentik di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka. Kafe ini digrebek petugas Polres Metro Jakarta Utara Minggu (4/7/2021) dini hari.
Kafe itu dirazia karena dilaporkan menimbulkan kerumunan di masa PPKM darurat.
Dari penggerebekan yang dilakukan, Satgas PPKM Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 81 orang yang melanggar ketentuan dan aturan PPKM Darurat.
"Kita cek mereka dan mengamankan 81 orang yang terdiri atas 58 WNA, 12 WNI, dan 11 sebagai karyawan di situ," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi di Mapolres Jakarta Utara pada Senin (5/7/2021).
Menurut Nasriadi dari puluhan pengunjung yang diamankan, mayoritas merupakan WNA. Mereka kedapatan sedang berpesta di tengah upaya pemerintah yang melakukan pembatasan kegiatan massal untuk memutus rantai kasus covid-19.
"Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliar, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Ramai pengunjung kafe, hiburan malam," ucap Nasriadi.
Dalam kasus ini puluhan pengunjung disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
Sementara itu, polisi juga menetapkan pemilik kafe yang merupakan seorang pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria, PB dan AS sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Kafe Otentik.
"Kita lapisi juga dengan pasal 160 KUHP, yaitu dua tersangka ini (PB dan AS) karena mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya enam tahun penjara," tuturnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait