MALANG, iNews.id - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Malang masih menyelidiki dugaan pelanggaran pencoblosan di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Lowokwaru. Sebelumnya dari hasil telaah dan pengawasan Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Lowokwaru ada empat TPS di tiga kelurahan yang direkomendasikan pencoblosan ulang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Malang Hasbi Ash Shiddiqy mengakui menerima laporan adanya dugaan pelanggaran pencoblosan suara tersebut. Kini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait laporan dari Panwascam Lowokwaru.
"Kami masih proses lanjutan, itu hasil temuan pengawasan. Kemudian kajian dari Bawaslu," ucap Hasbi Ash Shiddiqy, dikonfirmasi pada Kamis (15/2/2024).
Hasbi menjelaskan, proses penyelidikan akan dilakukan dan jika memang terbukti adanya pelanggaran ketika pencoblosan, maka empat TPS di Kecamatan Lowokwaru itu akan dilakukan pencoblosan ulang. Dari empat TPS itu, Hasbi menyatakan tiga TPS terindikasi yakni TPS 14 dan TPS 37 Kelurahan Mojolangu, dan TPS 48 di Kelurahan Jatimulyo.
Sedangkan satu TPS yakni TPS 32 Kelurahan Dinoyo, didapati ada satu orang pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali pada surat suara Pilpres. Dengan alasan salah memilih pada pencoblosan yang pertama.
"PSU maksimal dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara. Kami masih tindaklanjuti, jika memang terbukti ada pelanggaran, kita rekomendasikan ke KPU untuk PSU. Kita tunggu hasil laporan pengawasan dan penelusuran dari jajaran bawaslu, baik Panwascam, PKD (Panwaslu Kelurahan Desa) atau PTPS (Pengawas TPS)," jelasnya.
Sementara itu Ketua KPU Kota Malang Aminah Aminingtyas mengaku belum menerima informasi adanya pencoblosan ulang di empat TPS yang ada di Kecamatan Lowokwaru tersebut.
"Kami belum mendapat rekomendasinya hingga saat ini," ucap Aminah Aminingtyas.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait