Kajati DIY Ponco Hartanto (foto: MPI/Erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Ponco Hartanto menyebut pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Penelitian (LHP) dari Inspektorat DIY terkait dugaan penyelewengan penggunaan tanah kas desa (TKD). Jaksa saat ini telah menetapkan dua orang tersangka. 

"Kami nunggu. Ya kalau harapan saya LHP segera diserahkan ke kami biar mesin tidak dingin," tutur dia, di kompleks Kepatihan, Senin (22/5/2023).

LHP tersebut diperlukan Kejati untuk melakukan penyelidikan berkaitan dengan penyelewengan tanah kas desa. Saat ini memang baru menangani satu titik penyalahgunaan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok, Sleman.

Dalam kasus ini Kejati DIY sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu Lurah Caturtunggal AS dan RS yang merupakan direktur pengembang perumahan. Keduanya sudah mendekam di Rutan Wirogunan sebagai tahanan titipan Kejaksaan Tinggi DIY.

"Proses pemeriksaan masih terus berlanjut," tutur dia.

Ponco mengatakan saat ini masih melakukan pemeriksaan dan  pengumpulan barang bukti. Untuk penetapan tersangka lain masih menunggu hasil pemeriksaan dari para saksi. Setidaknya sudah lebih dari 40 saksi yang diperiksa.

Kejati juga telah memeriksa ahli digital forensik. Sebab di era sekarang adalah masa menggunakan teknologi. Nantinya hasil pemeriksaan dari ahli laboratorium digital forensik akan dikroscek kepada tersangka. 

"Karena di Jogja ini terkait mafia tanah ini masif terstruktur dan by desain," ujarnya.

Berkaitan dengan peran anak bupati Sleman, saat ini masih berstatus saksi. Dia sudah dipanggil sebagai saksi dan nanti diperdalam peranannya. Jika nanti diperlukan keterangannya lagi maka tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan dipanggil kembali.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network