Gubernur DIY Sri Sultan HB X saat menghadiri acara peresmian Lumbung Mataram di Kedungpoh Kapanewon Nglipar Gunungkidul, Senin (4/12/2023). (Foto: MPI/erfan Erlin) 

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X menanggapi santai pernyataan politisi PSI Ade Armando yang menuding politik dinasti sesungguhnya itu ada di Yogyakarta. Pemda DIY hanya menjalankan amanat undang-undang. 

"Jadi gini ya komentar boleh wong komentar kok ndak boleh, kalau mau komentar ya komentar saja," kata dia, Senin (4/12/2023).

Sultan mengatakan, konstitusi peralihan itu diatur dalam UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1): Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Pada Pasal 18 B tersebut menyangkut masalah pemerintah Indonesia itu menghargai asal-usul tradisi DIY. Sehingga bunyi undang-undang keistimewaan itu juga mengamanatkan Gubernur Sultan dan Wagub Paku Alam. 

"Ya melaksanakan itu aja ya kan dinasti atau tidak terserah dari sisi mana mau melihatnya," ujar Sultan. 

Bagi masyarakat DIY yang paling penting adalah diakui keistimewaannya. Hal ini tidak lepas dari asal usul, dan menghargaai sejarah serta sesuai bunyi undang-undang.  

Sultan menandaskan jika kalimat dinasti atau tidak, dalam undang-undang itu tidak ada. Baginya paling penting DIY adalah bagian dari republik yang melaksanakan keputusan UU yang ada. 

"Ya diubah dulu aja kalau dianggap dinasti. UUDnya,” ujarnya. 

Terkait dengan aksi yang bakal dilaksanakan oleh sejumlah kelompok masyarakat terhadap komentar Ade Armando, Sultan mempersilahkan. Namun, Sultan memastikan pihaknya tidak pernah menyuruh masyarakat untuk melakukannya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network