Ahli waris Pakubuwono X menunjukkan album dan bukti kepemilikan tanah di lahan proyek bandara NYIA. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id - Polemik lahan bandara baru Yogyakarta (New Yogyakarta International Airport/NYIA) di Kecamatan Temon, Kulonprogo semakin kompleks.

Ahli waris dari Pakubuwono X mengklaim memiliki hak atas tanah yang selama ini dikenal dengan tanah Pakualaman (Pakualam Ground/PAG). Mereka resmi mengirimkan surat pemblokiran agar dana atas kompensasi ini tidak dicairkan.

Penasihat hukum BRM Muh Munnier Tjakraningrat, Wartono Wirjasaputra mengatakan, kliennya merupakan ahli waris yang sah GRAy Moersoedarinah (GKR Mas/GKR Hemas) dengan Pakubuwono X. Mereka ini berhak mewarisi harta peninggalan berupa tanah eigendom  No 674, verponding No 1511 tertanggal 19 Mei 1916 yang sebagian terkena pembebasan proyek bandara NYIA.

Majelis hakim PN Kota Yogyakarta atas perkara Nomor 102/PDT.G/2017/PN.YyK yang diajukan oleh Suwarsi Cs yang mengaku sebagai ahli waris GKR Hemas menolak gugatan yang diajukan Suwarsi Cs yang mengaku ahli waris PB X.

Di sisi lain, ahli Waris dari Tjakraningrat sudah banyak menemukan bukti dan kejanggalan atas dokumen yang diajukan Suwarsi CS. Perkara itupun sudah dilaporkan kepada polisi. "Atas putusan itu kita yang berhak sebagai ahli waris yang sah dan sebenarnya," ujarnya.

Sebagai konsekuensi atas kebenaran silsilah, ahli waris GRAy Moersudarinah meminta para pihak yang berwenang untuk bisa mensikapi permasalahan lahan yangs ebagian kena untuk bandara. Mereka akan mmebuka diri untuk dialog dengan PT Angkasa Pura, BPN dan stakeholder lainnya agar proses pembangunan bandara NYIA lebih lancar.

Mereka juga telah mengajukan surat pemblokiran ke PN Wates dalam pencairan dana kompensasi yang nilainya mencapai Rp701 miliar. Sebelum permasalahan ini bisa diselesaikan oleh para pihak. namun jika nanti ada pihak yang menyalahi hukum mereka juga siap memperkarakan. "Tanggal 25 Juli lalu kita sudah kirim surat pemblokiran," ujarnya.

Ahli waris Moersudarinah ini juga aktif berkomunikasi dengan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK). Komunikasi dengan KPK ini penting lantaran uang tersebut adalah uang negara, jika nanti ada penyelewengan maka hal itu adalah bentuk korupsi. "Kita masih menunggu respon dari para pihak terkait," ujarnya.

BRM Munnir Tjakraningrat menyebut pihaknya sebenarnya sudah melakukan upaya komunikasi dengan pihak Puro Pakualaman. Upaya komunikasi yang dilakukan sekitar tahun 2012 itu juga terkait dengan status hukum tanah yang terkendala proyek bandara tersebut.

“Selain silaturrahmi kami juga membicarakan masalah itu (tanah). Saat itu kami bertanya kalau itu benar tanah milik leluhur kami bagaimana,” ucapnya.

Munnier Tjakraningrat adalah cucu dari PB X, yang menikah dengan GRAy Moersoedarinah yang merupakan permaisuri dari Raja Surakarta Pakubowono X. Dalam perkawinan itu mereka dikaruniai seorang putri bernama GRAy Sekar Kedhaton Koestiyah atau GKR Pembayun. GKR Pembayun yang kemudian menikah dengan Raden Adipati Aryo Muh Sis Tjakraningrat memiliki putra-putri yakni BRAy Koes Siti Marlia, BRAy Koes Siti Mariana, BRM Muh Munnir Tjakraningrat dan BRM Mochammad Malikul Adil Tjakraningrat.

Selain menolak gugatan dari Suwarsi Cs, pengadilan Negeri Yogyakarta juga menolak gugatan rekovensi yang diajukan KGPAA Paku Alam X terhadap Suwarsi cs. Suwarsi mengaku sebagai ahli waris GKR Pembayun dan mengugat kepemilikan tanah 128 hektare yang terkena proyek bandara. Selama ini tanah tersebut diklaim sebagai tanah Pakualamanaat Ground (PAG).

Dalam gugatan rekonvensi itu Paku Alam X meminta jika gugatan penggugat ditolak, hakim mengabulkan permohonan agar dana ganti rugi tanah bandara bisa dicairkan kepada mereka.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network