JAKARTA, iNews.id– Andreau Misanta ternyata pernah menjadi caleg DPR RI dari PDIP pada Pemilu 2019. Andreau adalah Staf ahli Menteri Edhy Prabowo. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kamis (26/11/2020) siang dia menyerahkan diri ke KPK.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah menyatakan mengakui jika Andreau pernah menjadi caleg PDIP. Namun, langkah pencalonannya gagal dan kini tidak lagi aktif di PDIP.
”Saya mengetahui saudara Andreau sudah menjadi staf ahli Menteri Edhy Prabowo yang Waketum Partai Gerindra justru setelah ada kasus OTT KPK ini,” kata Ahmad Basarah dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020).
Menurutnya, keberadaan Andreau sebagai staf ahli Menteri KKP adalah keputusan pribadi yang bersangkutan sehingga segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDIP.
Wakil Ketua MPR ini menambahkan, jika terbukti Andreau terlibat dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan KKP, partai akan memberikan sanksi yang tegas kepada yang bersangkutan. ”Tentu sanksi tegas akan diberikan,” kata Basarah.
Sebelumnya diberitakan Andreau Misanta dan Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster serta pemegang PT Aero Citra Kargo (ACK) Amril Mukminin menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/11/2020) siang. Mereka merupakan buron kasus dugaan korupsi yang menjerat Edhy Prabowo.
"Siang ini pukul 12.00 kedua tersangka APM telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," ujar Ali melalui pesan singkat, Kamis (26/11/2020).
Andreau dan Amril ditetapkan tersangka selaku pemberi suap bersama Edhy Prabowo dan dua orang lainnya terkait perizinan tambak, usaha dan atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya Tahun 2020.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait