SLEMAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil kebijakan untuk membatasi jam buka sejumlah tempat usaha mulai dari kafe hingga warung angkringan. Mereka hanya bisa beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
"Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sleman yang dikeluarkan pada 20 April 2020," kata juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu (23/4/2020)
Menurutnya, SE Bupati Sleman dengan nomor 440/01038 tersebut mengatur tentang penyelenggaraan dan pembatasan jam operasional usaha dalam upaya pencegahan dan penyebaran virus corona di wilayah Sleman. Sementara untuk layanan hiburan mereka beroperasi dari pukul 09.00 hingga 21.00.
"Dalam SE tersebut memuat ketentuan usaha game net, game station, game center, warung internet dan usaha lain yang sejenis buka mulai pukul 09.00 dan harus tutup pada pukul 21.00 WIB, termasuk untuk jenis usaha salon dan usaha sejenis buka maksimal hingga pukul 21.00 WIB," katanya.
Dia mengatakan, untuk usaha kafe, warung makan, restoran, rumah makan, warung angkringan, pedagang kaki lima (PKL) buka hingga pukul 21.00 WIB. pemilik usaha juga wajib mengatur tempat duduk berjarak untuk makan pengunjung.
"Setelah pukul 21.00 WIB tidak melayani makan di tempat," katanya.
Shavitri mengatakan, dalam SE tersebut juga diatur jenis usaha pemancingan untuk umum yang juga dibatasi maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pemilik layanan harus mengikui protokol kesehatan yakni menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menerapkan physical distancing atau jaga jarak.
"Sedangkan untuk pembeli, penjual pegawai dan pengunjung dalam lingkungan kegiatan usaha dimaksud diharuskan untuk mengenakan masker," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait