Mabes Polri menggerebek gudang obat berbahaya ilegal di Sonosewu, Kasihan, Bantul beberapa waktu lalu. Satpol PP Bantul akan menertibkan perizinan pergudangan agar tidak disalahgunakan. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

BANTUL, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul segera menertibkan perizinan pergudangan. Langkah ini sebagai tindak lanjut pengungkapan pabrik sekaligus gudang obat ilegal berbahaya oleh Mabes Polri di wilayah Kasihan beberapa waktu lalu.

"Penertiban pasti ada karena di setiap OPD (organisasi perangkat daerah) mempunyai satu bentuk tanggung jawab terhadap pengawasan sesuai kewenangan masing-masing OPD," kata Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta di Bantul, Jumat (1/9/2021).

Menurut dia, dalam penertiban itu pihaknya akan menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian dan OPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) terkait perizinan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) terkait pendirian bangunan.

"Dengan kejadian tersebut kita harus melakukan evaluasi sehingga nanti akan ada langkah sinergisitas untuk upaya pencegahan agar hal itu tidak terjadi lagi di Kabupaten Bantul," katanya.

Yulius mengatakan aparat akan mencermati izin berkaitan dengan pendirian pembangunan dan pemanfaatan, termasuk mengecek pemanfaatannya karena kadang ada perubahan pemanfaatan atas bangunan gudang yang tidak sesuai peruntukan seiring kegiatan usaha berjalan.

"Pemanfaatan itu akan dilihat karena kadang ada satu bentuk perubahan pemanfaatan atas gudang, mungkin awalnya saat perizinan untuk pergudangan, tapi setelah proses berjalan sesuai usaha yang dilakukan, maka pemanfaatannya bisa berganti," katanya.

Dia mengharapkan perubahan dan pergantian atas pemanfaatan bangunan pergudangan tersebut dapat menjadi bentuk kesadaran bagi para pemilik gudang untuk  menyampaikan kepada aparat pemerintah setempat agar pemanfaatannya tidak menyimpang.

"Untuk langkah selanjutnya nanti kita akan menunggu hasil koordinasi dari Forkompinda apa yang perlu ditindaklanjuti akan kita tindak lanjuti," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi dan peredaran gelap obat keras dan obat berbahaya jaringan Jawa Barat, DKI Jakarta, DIY, Jawa Timur,  dan Kalimantan Selatan, usai menggerebek pabrik di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, dan Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY.

Dari kasus itu, Bareskrim mengamankan 13 tersangka dan menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam dari berbagai TKP penangkapan tersangka, yaitu di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network