minyak goreng curah (foto: doc/iNews.id)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan memperketat pengawasan minyak goreng di pasaran khususnya minyak goreng jenis curah. Harganya yang lebih murah menjadikan minyak goreng subsidi ini rentan diselewengkan menjadi minyak goreng kemasan.  

“Ada potensi untuk menyulap minyak goreng curah menjadi kemasan. Mudah-mudahan di Yogyakarta tidak ada,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY Yanto Apriyanto, Jumat (18/3/2022). 

Potensi penyelewangan ini muncul karena disparitas harga yang cukup tinggi antara minyak goreng curah dengan minyak goreng kemasan. Untuk itulah Disperindag DIY bersama Satgas Pangan Polda DIY bakal menggencarkan pengawasan seiring kebijakan subsidi minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.

Setiap pelangggaran, berupa pengemasan secara ilegal akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kalau setiap orang bikin kemasan tidak sesuai aturan akan kena aturan hukum. Harus dipenuhi perizinannya," kata dia.

Pengawasan juga untuk memastikan distribusi minyak goreng curah tepat sasaran. Penetapan HET Rp14.000 per liter sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 11 Tahun 2022 ditujukan untuk konsumen masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

"Kalau untuk industri tidak boleh," kata dia.

Sementara itu, untuk pasokan minyak goreng baik curah maupun kemasan, ia memastikan tidak lagi ada hambatan sehingga gerai-gerai sudah mulai terisi. Untuk itulah warga agar membeli minyak goreng sesuai kebutuhan saja. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network