BANTUL, iNews.id- Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, (Disdikpora) Bantul, Isdarmoko angkat bicara terkait penahanan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi tersangka kasus korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA). Terkait hal itu, Isdarmoko mengaku menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada aparat penegak hukum.
Dia menyebut bahwa kasus ini merupakan kasus lama yang sudah bergulir sejak tahun 2022 lalu. "Saya sendiri tidak bisa komentar banyak, kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan tentu sudah lidik dan sidik. Data dan bukti juga sudah banyak," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menahan PNS Disdikpora bagian Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan Bagus Nur Edy Wijaya pada 4 Mei 2023 lalu. Penahanan terhadap tersangka akan dilakukan selama 20 hari sejak dilakukannya penahanan.
Adapun dalam kasus ini, tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 170,9 juta. Korupsi ini dilakukan dari anggaran APBD pemeliharaan Stadion Sultan Agung periode 2021-2022.
Bagus Nur Edy terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat sejumlah nota fiktif dalam pengadaan barang dan jasa untuk perawatan stadion.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait