KULONPROGO, iNews.id –Empat warga Galur, Kulonprogo digerebek polisi ketika asyik berjudi kartu remi di salah satu rumah kosong di Kujo, Desa Kranggan, Galur.
Keempat orang itu masing-masing, MR (51) dan AWT (37) warga Kranggan Galur; TA (39) warga Nomporejo, dan RMJ (35) warga Karangsewu, Galur. Mereka ditangkap petugas pada Kamis (18/01/2018). Ikut diamankan barang bukti berupa tikar, satu set kartu remi dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
Kapolsek Galur, Kompol B Muryanto mengatakan terugkapnya kasus perjudian ini tidak lepas dari peran masyarakat. Saat itu, warga melaporkan kepada Kanit Bimmas Aiptu Zakaria jika di wilayah Kujon kerap dipakai untuk berjudi di malam hari. Lokasi merupakan sebuah rumah kosong yang tidak ada penghuninya.
Berbekal informasi ini, petugas menindaklanuti dengan melakukan patroli dan penyanggongan. Hingga akhirnya ketika ada yang tengah berjudi petugas langsung melakukan penggerebekan. “Rumah yang dipakai ini rumah kosong, hanya berdinding seng,” ucap Kapolsek, Jumat (19/01/2018).
Sebenarnya polisi sudah kerap mengingatkan warga agar menghindari penyakit masyarakat. Baik perjudian, mengonsumsi minuman keras dan perbuatan lainnya. Namun tetap saja ada sebagian warga yang bandel dan nekad berjudi. Hingga akhirnya ditindak tegas dan saat ini masih dalam penahanan.
“Kita akan jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kompol B Muryanto.
Salah seorang pelaku, Mr mengaku berjudi hanya untuk iseng. Taruhan yang dipasang pun cukup kecil nominalnya, yakni Rp5.000. "Biasanya uang hasil berjudi juga untuk bersenang-senang sesama penjudi," ucapnya.
Meski begitu, Mr mengelak tudingan jika saat berjudi juga dilakukan sambil menenggak minuman keras. Dia berdalih mereka belum ada yang membeli miras karena penjual langganannya belum buka.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait