KULONPROGO, iNews.id – Satresnarkoba Polres Kulonprogo mengamankan tiga pemuda yang diduga menyalahgunakan narkoba. Mereka ditangkap saat berpesta sabu-sabu. Kini polisi masih memburu pengedar dan bandar.
Tiga pemuda yang diamankan, MS alias Mambuk (23) warga Panjatan, Kulonprogo dan AL alias Paijo, (27) warga Temon Kulonprogo. Mereka ditangkap saat berpesta sabu di rumah MB. Satu tersangka lagi HP warga Sentolo yang memasok sabu-sabu.
“Awalnya kita amankan MS dan AL, dari pengakuannya barang ini dari HP. Kita langsung tindak lanjuti dan mengamankan HP,” kata Kasatreskrim Polres Kulonprogo yang menjabat Plh Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso, Jumat (17/7/2020).
Ketiga tersangka saling kenal dan mereka berteman. Bahkan AL pernah mendekam di penjara dalam kasus psikotropika. Sabu ini dibeli secara online oleh HP dan dijual kepada kedua temannya seharga Rp250.000.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti meliputi 0,9 gram sabu beserta alat isap, tiga handphone milik tersangka dan motor yang dipakai untuk transaksi.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 132, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 dan aatau Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sementara itu HP mengaku menjual narkoba karena tidak punya pekerjaan. Dirinya mengalami cacat pada kakinya sehingga sulit berjalan dengan normal. Kondisi ini membuatnya susah mendapatkan pekerjaan.
“Kaki saya susah buat jalan, akibatnya sulit dapat pekerjaan. Jadi pilih jualan sabu aja,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait