Ilustrasi Covid-19. (Foto: Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan surat izin penggunaan darurat (EUA) terhadap produk obat Avifavir untuk pasien Covid-19. Obat ini hanya boleh digunakan untuk pasien dengan gejala sedang hingga berat.

Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Zullis Ikawati, mengatakan, avifavir merupakan obat Covid-19 buatan Rusia yang berbasis favipiravir. Favipiravir merupakan obat anti virus untuk mencegah influenza atau anti influenza yang telah dikembangkan Jepang sejak tahun 2004 silam. 

Di Indonesia, obat ini telah digunakan selama pandemi Covid-19 dalam panduan terapi. Obat ini merupakan drug repurposing, yaitu menggunakan obat yang sudah beredar untuk indikasi baru yaitu terapi Covid-19. Obat ini bekerja dengan menghambat produksi RNA virus yang pada gilirannya menghambat replikasi virus.

“Avifavir bukanlah obat baru. Sebelumnya sudah dikembangkan di Jepang sebagai obat antiinfluenza, tetapi masa patennya sudah habis. Setelah itu,  banyak industri farmasi di beberapa negara dunia seperti India, China, juga Rusia memproduksinya dengan brand name yang berbeda dan digunakan untuk Covid-19, serta mendapatkan emergency use authorization (EUA) di beberapa negara,” katanya

Guru Besar Fakultas Farmasi UGM  ini menjelaskan Avifavir penggunaannya hanya diperuntukkan pada pasien Covid-19 dengan gejala sedang sampai berat sesuai Panduan terapi. Selain itu pemberian avifavir juga harus berdasarkan dengan resep dokter. 

“Avifavir tidak bisa diperoleh secara bebas di pasaran. Ketersediaannya terbatas dan hanya didistribusikan di sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network