BANTUL, iNews.id – Warung bakso daging babi di wilayah Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang viral di media sosial kini telah dipasangi spanduk berlabel tidak halal oleh Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam setempat.
Pemasangan spanduk itu setelah diketahui bakso yang dijual mengandung daging babi tanpa memasang logo atau label non halal. Warung bakso tersebut diketahui milik Saidido, warga asal Sleman.
Bagi warga Ngestiharjo, penggunaan daging babi sebagai bahan baku bakso tersebut memang sudah menjadi rahasia umum.
Namun, hal ini menimbulkan kecemasan dan kekhawatiran bagi orang dari luar wilayah Bantul yang berpotensi terkecoh dan termakan oleh umat Muslim.
Ketua Dewan Masjid Indonesia Ngestiharjo, Arif Widodo mengatakan, pemasangan spanduk bertuliskan Bakso Babi atau Non Halal dilakukan sebagai upaya preventif agar konsumen muslim tidak tertipu dengan bakso yang dijual.
Pihak pemilik warung pun dilaporkan tidak keberatan atau mengeluh terkait pemasangan label tersebut, meskipun ada kemungkinan pendapatan akan berkurang.
Dia juga menegaskan sudah jelas hukumnya haram bagi umat Muslim mengonsumsi bakso babi.
"Bakso babi memang sudah jelas itu jelas hukumnya haram dan tidak ada bakso babi yang halal. Sehingga tegas bagi kami bahwa ini harus kemudian kita perjelas ya supaya masyarakat lebih tahu," ujarnya, Senin (27/10/2025).
Kini, warga tak perlu cemas karena label non halal sudah terpasang jelas di warung bakso tersebut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait