Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyerahkan penghargaan kepada salah satu warga yang mengamankan pelaku kejahatan. (foto: istimewa)

BANTUL, iNews.id - Kapolres Bantul, AKBP Ihsan memberikan penghargaan kepada lima warga yang ikut mengamankan empat pelaku tindak kejahatan jalanan (klitih). Para pelaku kini terancam pidana penjara dan tidak akan ada upaya restotive justice. 

Kelima warga yang mendapat penghargaan ini David Pandu Setiaji (31), Guritno (33), Bagus Siswanto (32) dan Tri Layung Setiaji (17) yang merupakan warga Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden. Satu lagi Baihakki Anta Pratama (17) warga Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Bantul.

Penghargaan berupa piagam tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat memimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberian Penghargaan di halaman Mapolres Bantul, Selasa (13/12/2022) siang.

“Kami berharap apresiasi yang kami berikan bisa memotivasi warga masyarakat yang lain untuk ikut peduli dan mau berperan serta dalam rangka mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bantul,” kata Kapolres.

Kapolres Bantul mengatakan,  kelima warga ini pada Jumat (09/12/2022) berhasil mengamankan empat remaja pelaku tindak kejahatan jalanan di sekitar jalan Samas, Srigading, Sanden. Mereka kemudian menyerahkan para pelaku kepada pihak kepolisian dengan barang bukti gir yang dikaitkan di ikat pinggang.

“Kami akan menindak tegas terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang terjadi di jalanan,” ujarnya.

Menurutnya, Kapolda DIY sudah menabuh genderang perang terhadap kejahatan jalanan. Tidak ada restorative justice terhadap pelaku kejahatan jalanan.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network