Pemerintah Kabupaten Bantul menganggarkan dana senilai Rp31 miliar untuk pembiayaan peserta JKN. (Foto: ilustrasi)

BANTUL, iNews.id- Pemerintah Kabupaten Bantul telah menganggarkan dana senilai Rp31 miliar untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2023 ini. Adapun penerima manfaat tersebut ditujukan untuk segmen peserta penerima bantuan iuran (PBI) bagi warga Bantul.

Kepala UPTD Jamkesda Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul Sri Sejatiningsih mengatakan, saat ini ada sebanyak 925.482 jiwa yang terdaftar sebagai peserta JKN, atau sebesar 96,7 persen dari total masyarakat Bantul. "Data tersebut terhitung per Februari 2023 ini," kata dia, Kamis (23/02/2023).

Lebih lanjut, kata dia, didalam program JKN ada beberapa jenis penerima manfaat jaminan kesehatan, di antaranya adalah PBI APBN, PBI APBD, Pekerja Penerima Upah (PPU) dan bukan pekerja, serta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Sementara, anggaran Rp31 miliar tersebut berasal dari Pemkab untuk meng-cover peserta PBI APBD.

Sri Sejatiningsih menjelaskan mekanisme pendaftaran peserta JKN harus melalui Dinas Sosial Kabupaten Bantul. Apabila kepesertaan telah aktif, maka BPJS akan menagih pembiayaan ke Dinas Kesehatan.

"Kami memastikan tidak ada yang dobel pendaftaran karena memang berbasis NIK. Di database kalau ada yang dobel juga akan langsung di nonaktifkan," katanya.

Dia menyebut, dari tahun ke tahun anggaran JKN PBI APBD selalu mengalami peningkatan. Pihaknya juga menargetkan di tahun 2024 untuk menambah jumlah peserta hingga mencapai 98 persen yang mana jumlah tersebut sesuai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Sementara itu, Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Bantul, Tri Galih Prasetya mengatakan, dalam hal ini Dinsos memiliki tugas untuk melakukan pengelolaan kepesertaan. Mulai dari pendaftaran, verifikasi NIK, sampai penetapan SK penerimaan PBI APBD. "Sedangkan, Dinas Kesehatan mengurus anggaran dan membiayai iuran kepesertaan PBI APBD," katanya.

Senada dengan Sri Sejatiningsih, dirinya mengklaim bahwa sejauh ini sudah tidak ada daftar kepesertaan ganda. Sebab, bila hal itu terjadi akan langsung terdeteksi di sistem BPJS.

"Aplikasi BPJS inikan terintegrasi dengan aplikasi kependudukan milik Kemendagri, maka apabila ada yang meninggal pun akan langsung terlihat di aplikasi. Kecuali, keluarga dari warga yang meninggal tidak melapor," katanya.

Meski demikian, guna menghindari adanya kepesertaan ganda, pihaknya mengimbau apabila ada anggota keluarga yang meninggal untuk segera mengurus akta kematian, supaya kepesertaan PBI APBD bisa dialihkan kepada masyarakat yang membutuhkan.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network