Warga Kulonprogo mengikuti proses pemungutan suara ulang (PSU) lantaran ada pelanggaran administrasi saat Pemilu 17 April 2019. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Belasan tempat pemungutan suara (TPS) di DIY berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

Penyebabnya, ditemukan banyak permasalahan di lapangan saat Pemilu dan Pilpres yang digelar pada 17 April lalu.

“Masih ada beberapa yang berpotensi, dan tahapan saat ini masih penelusuran dan verifikasi data,” kata anggota Bawaslu DIY Sri Werdiningsih, saat memantau pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Margosari, Kecamatan Pengasih Kulonprogo, Minggu (21/4/2019).

Sri mengaku Bawaslu belum berani memastikan apakah pemungutan suara di belasan itu akan diulang atau tidak. Sebab, semuanya masih dalam kajian dan verifikasi Bawaslu.

Dia menyebutkan, ada belasan TPS yang berpotensi dilakukan PSU di lima kabupaten/kota di DIY. Di Kabupaten Bantul, tercatat ada sekitar 10 TPS yang berpotensi dilaksanakan PSU ataupun PSL, Sleman (2 TPS), Gunungkidul (1 TPS) dan Kota Yogyakarta (4 TPS). “Hari ini dua TPS di Kulonprogo dilakukan PSU karena ada kesalahan administrasi,” kata perempuan yang akrab disapa Cicik ini.  

Dia menjelaskan, beberapa kejadian yang terpaksa dilakukan PSU yakni, karena ada pemilih yang diluar DPT dan tidak masuk DPTb ikut memilih hanya dengan menggunakan e-KTP. Mereka mestinya tidak bisa memilih karena tidak dapat menunjukkan formulir A5 atau pindah memilih. 

“Sempat ada BC (broadcasting) yang menyatakan KTP elektronik boleh memilih, ini yang menjadikan banyak TPS memberi kesempatan kepada pemilih,” ucapnya.  

Dia mengatakan, untuk beberapa kasus di Sleman terpaksa dilaksanakan pemungutan suara lanjutan, lantaran saat hari H banyak yang kehabisan surat suara. Mereka sudah terdaftar dan memiliki A5, namun di TPS surat suaranya sudah habis.   

Komisioner KPU DIY, Ahmad Shidqi mengatakan, setelah Kulonprogo, Bawaslu merekomendasikan PSU di Sleman dan Kota Yogyakarta. Sedangkan PSU 9 TPS di Bantul masih dalam kajian. “Kasusnya hampir sama, pelanggaran administrasi karena belum terdata,” ucapnya.  

Meski pelaksanaan PSU ataupun PSL rentan menimbulkan potensi politik uang, kata dia, KPU tidak bisa berbuat banyak. Sebab, PSU menjadi solusi atas permasalahan administrasi yang muncul. Begitu juga dengan tingkat partisipasi pemilih yang cenderung akan turun. “Marilah kita kawal bersama agar pelaksanaanya lebih bagus,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network