JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung. Bareskrim menyatakan akan segera memeriksa Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Pasti diperiksa (Rizieq), hanya belum dijadwalkan," kaya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (26/12/2020).
Andi kembali menekankan, Habib Rizieq merupakan tersangka tunggal dalam perkara tersebut. Pasalnya, ketika acara Megamendung sosok yang paling bertanggung jawab adalah Habib Rizieq. "Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah Rizieq," ujar Andi.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait