Tersangka pencetak uang palsu di Mapolres Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi).

KULONPROGO, iNews.id - Seorang warga Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), AW (30), diamankan petugas Reskrim Polres Kulonprogo, DI Yogyakarta (DIY). Dia diduga sebagai pencetak uang palsu yang kemudian beredar di sejumlah pasar tradisional.

Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution mengatakan, AW baru sekitar tiga bulan lalu bebas dari masa tahanan sebagai narapidana di Rumah Tahanan Negera Slawi, Jateng.

"Ternyata dia itu residivis dan pernah dipenjara dalam kasus sama, uang palsu," kata Anggara di Mapolres Kulonprogo, DIY, Jumat (3/1/2019).

Dari catatan kepolisian, tersangka ini baru bebas dari masa hukuman pada bulan November 2018 lalu. Sebelumnya dia divonis pidana kurungan penjara selama 2 tahun 11 bulan.

Tersangka ini, kata Kapolres, cukup profesional. Keahlian dalam mencetak uang palsu ini diperoleh saat bekerja di percetakan. Bahkan uang palsu yang dicetak AW cukup mirip dengan uang asli.

"Saat diterawang atau dicek dengan sinar ultraviolet, muncul tanda mata air layaknya uang asli. Dia sangat berpengalaman dan bisa mnecetak uang palsu ini mirip," ujar dia.

Tersangka AW mengaku, mencetak uang palsu atas dasar pesanan. Untuk 50 lembar uang palsu pecahan seratus ribu, dia menjualnya seharga Rp1 juta. Dia juga tidak sembarangan dan hanya mau menjual kepada orang yang sudah dikenal.

Keterampilan membuat uang palsu ini dilakukan setelah sekian lama menggeluti dunia percetakan. Termasuk mengkombinasikan dengan teknik sablon pada kaos untuk membuat tekstur mirip dengan uang asli.

"Usaha saya percetakan, saya buat atas dasar pesanan," ujar dia.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network