GUNUNGKIDUL, iNews.id – Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara dua bulan bagi terpidana Ngadiyono di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (6/2/2019). Wakil Ketua DPRD Gunungkidul yang juga maju sebagai caleg dari Partai Gerindra ini dinyatakan bersalah karena melanggar aturan pemilu.
Pantauan iNews di persidangan, terpidana Ngadiyono tampak tegar menerima vonis yang dibacakan majelis hakim. Dia dianggap bersalah dan meyakinkan melanggar aturan Pemilu saat menggunakan mobil dinas DPRD untuk menghadiri kampanye Capres Prabowo Subianto di salah satu hotel di Kota Sleman, 28 November 2018 silam.
“Mengadili, menyatakan terpidana Ngadiyono sebagai peserta dan atau tim kampanye pemilu menggunakan fasilitas Negara. Menjatuhkan pidana terhadap terpidana Ngadiyono dengan kurungan penjara selama 2 bulan,” ucap Hakim Suparna, saat membacakan putusan di PN Sleman, Rabu (6/2/2019).
Selain pidana penjara, Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul itu juga diwajibkan membayar denda Rp7,5 juta subsider 2 bulan kurungan. Atas vonis tersebut, terpidana melalui kuasa hukumnya menerima putusan hakim.
“Klien menerima vonis hakim. Memang diakuinya bersalah karena membawa mobil dinas saat acara kampanye namun itu tidak disengaja,” ujar kuasa hukum Ngadiyono, Asman Semendawai.
Sementara Bawaslu DIY mengaku memnghormati putusan hakim dan kasus ini membuktikan jika pihaknya tidak main-main terkait pelanggaran pemilu. Bawaslu akan menindak tegas caleg atau parpol yang melakukan pelanggaran pemilu sekecil apapun.
“Tentu kami berharap hasil ini menjadi pembelajaran bagi parpol dan caleg maupun pejabat publik untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampaye karena akan berakibat hukum,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri Rahayau Werdiningsih.
Editor : Donald Karouw
wakil ketua dprd gunungkidul pn sleman caleg gerindra ngadiyono langgar aturan pemilu bawaslu diy divonis 2 bulan penjara caleg partai gerindra
Artikel Terkait