BANTUL, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan tiga pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 berpotensi terjadi selama masa pandemi Covid-19. Tiga pelanggaran tersebut, yakni praktik politik uang, pengerahan aparatur sipil negara (ASN) atau perangkat desa, dan penyalahgunaan wewenang.
Ketua Bawaslu Bantul Harlina mengatakan praktik politik uang sering kali ditemukan dalam setiap tahapan pada momentum pesta demokrasi. Di tengah pandemi Covid-19, modusnya berupa pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak.
"Politik uang pada masa pandemi saya yakin justru akan meningkat, tidak pandemi saja (pemilihan) kemarin (pelanggaran) seperti itu, apalagi pandemi. Biasanya modusnya bantuan, jadi mengatasnamakan bantuan," kata Harlina, Kamis (4/6/2020).
Meski tidak menyebut angka pelanggaran yang terjadi saat pilkada dalam kondisi normal, dia membandingkan dengan situasi masa pandemi virus corona. Pontensi pelanggaran kedua, yakni kegiatan galang dukungan melalui jalur birokrasi sangat rawan terjadi. Hal ini bisa terjadi terlebih bakal calon bupati dan wakil bupati petahana akan kembali berlaga pada pilkada, 9 Desember mendatang.
Potensi pelanggaran ketiga, yaitu penyalahgunaan wewenang. Dalam hal ini subjeknya yakni bupati dan wakil bupati yang akan maju pada kontestasi untuk menentukan pucuk pimpinan kabupaten itu.
"Jadi, tiga potensi tersebut sangat menonjol sehingga harus diantisipasi sebelumnya," ucapnya.
Kebijakan petahana yang tidak maju pilkada namun menguntungkan salah satu pihak, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Mengapa kami sekarang ini gencar mengantisipasinya? Hal ini supaya tidak terjadi pelanggaran," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait