KULONPROGO, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo menggelar sidang ajudikasi gugatan sengketa KPU. Sidang digelar karena proses mediasi antara KPU dan kelima partai politik tidak mencapai kesepakatan.
Sidang ajudikasi pertama digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo, Kamis (23/8/2018) dengan menyidangkan sengketa pencoretan Fajar Nurrahmah, caleg PDIP daerah pemilihan (Dapil) V (Lendah dan Galur). Sidang ajudikasi ini dipimpin oleh anggota Bawaslu Kulonprogo Panggih Widodo, dihadiri KPU Kulonprogo dan dari pengurus DPC PDIP Kulonprogo.
Fajar dicoret dalam pencalonan oleh KPU Kulonprogo karena berkas pencalonannya tidak lengkap. Dia kurang persyaratan untuk ijazah pendidikan terakhir dan surat keterangan bebas pidana dari PN Wates.
Dalam persidangan ini, dilakukan pembacaan permohonan dari pemohon (PDIP) yang dilanjutkan tanggapan dari termohon dalam hal ini KPU Kulonprogo. Sidang juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti.
Hanya, dalam sidang kali ini belum sampai tahapan keputusan. Bawaslu akan mempelajari dan akan mengagendakan sidang kembali dihelar pada 31 Agustus mendatang. “Kita agendakan lagi sidang pada 31 Agustus,” kata Panggih, Kamis (23/8/2018).
Selain Fajar dari PDIP, kata Panggih, ada enam parpol lain yang mengajukan ajudikasi. Yakni, satu caleg dari Perindo, dua caleg dari PKB, dan dua caleg dari Berkarya dan satu caleg dari Partai Golkar. “Semuanya ada lima parpol yang mengajukan gugatan, tetapi ada tujuh calegnya,” katanya.
Ketua DPC PDIP Kulonprogo, Sudarto mengaku akan terus berjuang agar Fajar Nurrahmah bisa masuk dalam caleg yang diusung PDIP pada Pemilu 2019 mendatang. Saat ini, ijazahnya masih ditahan oleh sekolah atau perusahaan pengerah jasa tenaga kerja. Sehingga, mereka mengajukan ajudikasi karena persyaratan yang kurang hanya sedikit. “Kami tetap memperjuangkan sampai akhir agar masuk dalam DCT (daftar calon tetap),” tutur Sudarto.
Komisioner KPU Kulonprogo, Budi Priyana dalam sidang itu mengatakan bahwa bacaleg bersangkutan tidak menyertakan ijazah yang sudah terlegalisasi sehingga harus dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sesuai Peraturan KPU Nomor 20/2018. KPU sudah menjalankan semua tahapan yang ditentukan sejak masa sosialisasi hingga verifikasi lanjutan dan penetapan daftar calon sementara (DCS). “KPU tidak dapat membatalkan keputusan karena akan mengubah DCS,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait