SLEMAN, iNews.id – Direktorat Jenderal Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu di Bandara Adisutjipto dari seorang warga Thailand berinisial SSA (30). Pelaku pengedar narkoba jaringan internasional itu diamankan usai turun dari pesawat Silk Air dengan rute Singapura-Yogyakarta, dengan kode penerbangan MI 52, Minggu (22/7/2018).
Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Wijayanto mengatakan, petugas awalnya curiga dengan gerak-gerik SSA dan terus mengawasinya.
Selanjutnya, petugas memeriksa dengan pemindaian sinar x-ray. Hasilnya, dalam tas ransel yang dibawa SSA ditemukan serbuk putih yang merupakan seberat 1,1 kilogram (kg). Sabu itu dikemas dalam beberapa paket kecil dan tersimpan rapi dalam tas.
"SSA ini warga Thailand. Dia menumpang Silk Air dari Singapura. Saat turun di Adisutjipto Yogyakarta, kami temukan sabu dari barang bawaannya," kata Wijayanto saat jumpa pers di kantor Ditjend Pajak DIY, Jumat (27/7/2018).
Dia menjelaskan, selama semester pertama 2018, Bea Cukai telah menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 3,7 ton yang berasal dari 243 kali penindakan. Penindakan ini dilakukan di 32 Kantor Bea Cukai. Dengan rincian, 116 kali penyelundupan melalui jalur udara, 95 kali jasa paket pos, dan 27 kali lewat jalur laut. Dia mengungkapkan, 243 kasus itu saat ini sudah ditangani penyidik dengan menangkap 248 kurir. Mayoritas yang diamankan WNI dan sekitar 23 persennya WNA.
"Kasus narkoba yang paling banyak kami tangani yakni peredaran sabu,” ujarnya.
Kabid Berantas BNNP DIY AKBP Sudaryoko mengatakan, penyelidikan terhadap SSA menyelundupkan narkotika golongan I, ditaksir nilainya setara Rp2 miliar. Rencananya barang haram itu akan dibawa ke Bali. “Kami masih kembangkan kasus peredaran narkoba jaringan international. Untuk pelaku hasil tes urinenya negatif. Dia hanya kurir," ujar Sudaryoko.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait